Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha "Outsourcing" Harus Bayar THR

Kompas.com - 07/08/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, pengurus serikat pekerja meminta pemerintah mengawasi lebih ketat pengusaha outsourcing agar membayar THR pekerja mereka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (7/8/2011), menegaskan hal ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas ketenagakerjaan mengaktifkan posko pengaduan THR untuk menangani keluhan pekerja atau pengusaha.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," ujarnya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan, pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.

Pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus loyalitas terhadap perusahaan. Apalagi saat Lebaran ketika kebutuhan pekerja meningkat sehingga penghasilan di luar gaji seperti THR menjadi andalan untuk menutupi.

Mennakertrans meminta agar pekerja dan manajemen membicarakan perbedaan pandangan mengenai THR dalam forum bipartit. Kedua belah pihak harus menjaga keharmonisan hubungan industrial demi kelancaran proses produksi.

"Pada prinsipnya perusahaan tetap harus membayar THR pekerja. Jika perusahaan sedang dalam kesulitan boleh ditunda, tetapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," ujar Muhaimin.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah lebih fokus mengawasi nasib pekerja outsourcing. Masalah utama pekerja outsourcing adalah nasib mereka bergantung pada kontrak kerja yang kerap diputus menjelang Lebaran dengan janji dipekerjakan kembali seusai Lebaran. Kalaupun tetap bekerja, terkadang perusahaan outsourcing nakal  membuat kontrak kerja yang membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar THR.

Praktik pelanggaran peraturan lainnya adalah pengusaha tidak membayar penuh THR karena hanya memperhitungkan komponen gaji pokok pekerja tanpa tunjangan tetap.

"Yang kami tidak habis pikir, setiap tahun Mennakertrans selalu mengimbau pengusaha membayar THR dan membuka posko pengaduan. Tetapi, masih banyak pengusaha yang dengan triknya tidak membayar THR dan pemerintah tidak berbuat apa-apa karena menjadi perselisihan hubungan industrial," ujar Timboel, yang kerap mendampingi pekerja menangani kasus hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com