Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha "Outsourcing" Harus Bayar THR

Kompas.com - 07/08/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, pengurus serikat pekerja meminta pemerintah mengawasi lebih ketat pengusaha outsourcing agar membayar THR pekerja mereka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (7/8/2011), menegaskan hal ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas ketenagakerjaan mengaktifkan posko pengaduan THR untuk menangani keluhan pekerja atau pengusaha.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," ujarnya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan, pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.

Pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus loyalitas terhadap perusahaan. Apalagi saat Lebaran ketika kebutuhan pekerja meningkat sehingga penghasilan di luar gaji seperti THR menjadi andalan untuk menutupi.

Mennakertrans meminta agar pekerja dan manajemen membicarakan perbedaan pandangan mengenai THR dalam forum bipartit. Kedua belah pihak harus menjaga keharmonisan hubungan industrial demi kelancaran proses produksi.

"Pada prinsipnya perusahaan tetap harus membayar THR pekerja. Jika perusahaan sedang dalam kesulitan boleh ditunda, tetapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," ujar Muhaimin.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah lebih fokus mengawasi nasib pekerja outsourcing. Masalah utama pekerja outsourcing adalah nasib mereka bergantung pada kontrak kerja yang kerap diputus menjelang Lebaran dengan janji dipekerjakan kembali seusai Lebaran. Kalaupun tetap bekerja, terkadang perusahaan outsourcing nakal  membuat kontrak kerja yang membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar THR.

Praktik pelanggaran peraturan lainnya adalah pengusaha tidak membayar penuh THR karena hanya memperhitungkan komponen gaji pokok pekerja tanpa tunjangan tetap.

"Yang kami tidak habis pikir, setiap tahun Mennakertrans selalu mengimbau pengusaha membayar THR dan membuka posko pengaduan. Tetapi, masih banyak pengusaha yang dengan triknya tidak membayar THR dan pemerintah tidak berbuat apa-apa karena menjadi perselisihan hubungan industrial," ujar Timboel, yang kerap mendampingi pekerja menangani kasus hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com