Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengawasan Tata Niaga Garam Telah Dilakukan

Kompas.com - 09/08/2011, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menegaskan telah lakukan pengawasan terhadap produksi dan panen garam. Selanjutnya, pengawasan perdagangan garam tetap akan berada dalam kewenangan kementerian ini. "Ya nggak, kita kan langsung ke daerah juga, mengawasi betul nggak panennya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Deddy mengatakan, berapa pun hasil panen garam akan ditampung oleh produsen. "Mulai awal Agustus ini, tanggal 2, mereka sudah beroperasi. Justru mereka banyak yang bertanya di mana garamnya yang produksi dalam negeri," tambah dia.

Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan akan mencabut ijin impor jika produsen tidak membeli hasil produksi dalam negeri."Kalau nggak bener, kita akan stop impornya," imbuhnya.

Kondisi yang terjadi sekarang adalah produksi dalam negeri tidak mencukupi, karena gagal panen yang terjadi tahun kemarin. "Hanya ratusan ribu ton, dibandingkan dengan kebutuhannya sampai 1,6 juta ton (untuk tahun 2015)," tambah dia.

Di dalam aturan, saat panen raya produsen tidak boleh impor. "Dari hasil rapat interdep panen raya ditetapkan pertengahan Agustus. Walaupun kita sudah menyetop sampai akhir Juli tidak lagi dikasih ijin untuk impor," ujar dia.

Namun demikian, ia menyebutkan, kalaupun ada produsen yang melakukan impor, itu hanya satu produsen yang melakukan dengan alasan kapal. Ia pun kembali menegaskan, aspek perdagangan garam akan tetap berada di Kemendag, bukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Loh kalau yang mengurusi perdagangan itu siapa? ya kementerian perdagangan dong. Masa kementerian perdagangan nggak mengurusi perdagangan. kalau ekspor-impor itu aspek perdagangan itu," tegasnya.

Terhadap ini, ia memberikan contoh, perdagangan sapi yang tadinya Kementerian Pertanian, kini telah dikembalikan ke Kemendag. Namun kemudian, Kemendag membuka kemungkinan jika KKP berkeinginan memberikan rekomendasi terhadap perdagangan garam. Sekalipun, sebenarnya rekomendasi masih menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Misalnya sekarang KKP ngasih rekomendasi bener nggak ada produksi di dalam negeri, berapa banyak. Itu KKP sebetulnya diajak rapat. setiap waktu itu ikut rapat, pejabatnya ada yang hadir di kementerian perindustrian kan dibahas," ujarnya.

"Nah, kalau dia mau minta supaya dia memberikan rekomendasi misalnya KKP ya boleh saja," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com