Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengawasan Tata Niaga Garam Telah Dilakukan

Kompas.com - 09/08/2011, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menegaskan telah lakukan pengawasan terhadap produksi dan panen garam. Selanjutnya, pengawasan perdagangan garam tetap akan berada dalam kewenangan kementerian ini. "Ya nggak, kita kan langsung ke daerah juga, mengawasi betul nggak panennya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Deddy mengatakan, berapa pun hasil panen garam akan ditampung oleh produsen. "Mulai awal Agustus ini, tanggal 2, mereka sudah beroperasi. Justru mereka banyak yang bertanya di mana garamnya yang produksi dalam negeri," tambah dia.

Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan akan mencabut ijin impor jika produsen tidak membeli hasil produksi dalam negeri."Kalau nggak bener, kita akan stop impornya," imbuhnya.

Kondisi yang terjadi sekarang adalah produksi dalam negeri tidak mencukupi, karena gagal panen yang terjadi tahun kemarin. "Hanya ratusan ribu ton, dibandingkan dengan kebutuhannya sampai 1,6 juta ton (untuk tahun 2015)," tambah dia.

Di dalam aturan, saat panen raya produsen tidak boleh impor. "Dari hasil rapat interdep panen raya ditetapkan pertengahan Agustus. Walaupun kita sudah menyetop sampai akhir Juli tidak lagi dikasih ijin untuk impor," ujar dia.

Namun demikian, ia menyebutkan, kalaupun ada produsen yang melakukan impor, itu hanya satu produsen yang melakukan dengan alasan kapal. Ia pun kembali menegaskan, aspek perdagangan garam akan tetap berada di Kemendag, bukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Loh kalau yang mengurusi perdagangan itu siapa? ya kementerian perdagangan dong. Masa kementerian perdagangan nggak mengurusi perdagangan. kalau ekspor-impor itu aspek perdagangan itu," tegasnya.

Terhadap ini, ia memberikan contoh, perdagangan sapi yang tadinya Kementerian Pertanian, kini telah dikembalikan ke Kemendag. Namun kemudian, Kemendag membuka kemungkinan jika KKP berkeinginan memberikan rekomendasi terhadap perdagangan garam. Sekalipun, sebenarnya rekomendasi masih menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Misalnya sekarang KKP ngasih rekomendasi bener nggak ada produksi di dalam negeri, berapa banyak. Itu KKP sebetulnya diajak rapat. setiap waktu itu ikut rapat, pejabatnya ada yang hadir di kementerian perindustrian kan dibahas," ujarnya.

"Nah, kalau dia mau minta supaya dia memberikan rekomendasi misalnya KKP ya boleh saja," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com