Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Wajib Serap Garam Lokal

Kompas.com - 10/08/2011, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah memutuskan penghentian impor garam konsumsi sampai seluruh garam yang diproduksi rakyat diserap oleh pasar. Para importir yang sudah mengimpor garam kini diwajibkan membeli garam petani dalam jumlah yang sama besar dengan garam yang diimpor.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad di Jakarta, Selasa (9/8), seusai rapat koordinasi terkait garam impor dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan garam nasional tahun 2011 sebanyak 3.402.750 ton, mencakup garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri 1,802 juta ton. Sementara itu, target produksi garam konsumsi tahun ini sebesar 1,4 juta ton, sehingga kebutuhan impor garam 200.000 ton.

Meski demikian, ujar Sudirman, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam konsumsi pada tahun 2011 sebanyak 1,04 juta ton. Hingga kini, realisasi impor garam itu sudah mencapai 923.756 ton atau 88,82 persen dari kuota impor.

”Kami memutuskan untuk menghentikan impor garam konsumsi sampai seluruh garam produksi rakyat diserap oleh pasar, terutama diserap oleh perusahaan importir,” ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan, apabila volume impor garam memenuhi batas kuota 1,04 juta ton, importir berkewajiban menyerap garam lokal sebanyak 1,04 juta ton. Selebihnya, produksi 360.000 ton garam konsumsi akan diserap pasar lokal.

Membanjirnya impor garam asal India ke Tanah Air sejak Juli 2011 yang berlangsung di tengah panen raya garam menuai kecaman.

Saat ini, harga garam petani kualitas 1 (K1) di sejumlah sentra produksi anjlok menjadi Rp 400-Rp 580 per kg. Padahal, harga patokan pemerintah untuk garam K1 adalah Rp 750 per kg dan garam K2 Rp 550 per kg. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com