Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Zakat dan Nafkah untuk Keluarga

Kompas.com - 10/08/2011, 17:21 WIB

Tanya: Assalammualaikum. Saya mau tanya soal zakat penghasilan. Penghasilan saya cukup untuk satu bulan karena termasuk dibagi-bagi ke kedua orangtua saya. Apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat penghasilan? Golongan apa yang berhak atas zakat saya? Berikan contoh orang yang berhak menerima zakat penghasilan. Terima kasih. (Inug Nugroho - Bekasi)

Jawab: Waalaikumsalam. Bapak Inug, nisab zakat atau batas minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya setara dengan 653 kg beras. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat profesi adalah 653 x Rp 8.000 atau sama dengan Rp 5.224.000 per bulan.

Apabila penghasilan Bapak mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Bapak wajib berzakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto) untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Menurut ulama fikih, orangtua dikategorikan berada di bawah tangggungan nafkah Bapak Inug langsung sebagai anak dan mereka tidak berhak mendapatkan zakat dari harta Bapak. Mazhab Imam Malik dan Syafii melarang pemberian zakat mal kepada orangtua yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezekinya. Anak dan istri juga termasuk dalam kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut.

Jumhur ulama juga menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat, di antaranya bapak dan ibu atau kakek dan nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau istri dari orang yang mengeluarkan zakat karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak atau menantu. Rasulullah Saw bersabda: "Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu." (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib)

Allah SWT menjelaskan pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok), yaitu:

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Taubah/9:60)

Dengan demikian, zakat hanya diberikan kepada para orang yang berhak menerimanya yaitu delapan asnaf. Sebab, zakat berarti memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahik) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat.

Zakat juga adalah harta yang kita keluarkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang tertentu pula sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran. Ada ketentuan lain dari zakat yaitu bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita, misalnya istri, orangtua, dan anak. Hal ini dikarenakan mereka semua adalah tanggung jawab kita untuk memberikan nafkah kepada mereka, dalam artian, mereka adalah tanggungan kita.

Sebaliknya, menurut ulama, pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu (bukan keturunan satu garis vertikal) diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung Bapak sendiri. Mereka layak mendapatkan zakat jika kondisi mereka memang layak dimasukkan ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Nabi SAW bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah." (HR Bukhari)

Dari uraian di atas, maka Bapak masih berkewajiban mengeluarkan zakat penghasilan jika sudah mencapai nisab yang setara dengan 653 kg beras. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat dipahami. Wallahu'alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com