Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat yang Tepat untuk Anak Yatim

Kompas.com - 10/08/2011, 20:57 WIB

Tanya: Assalamualaikum. Apabila jumlah pendapatan selama setahun telah mencapai nisab, tetapi sebagian besar digunakan untuk kebutuhan dan dipinjam oleh keluarga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Semisal zakat diberikan ke anak yatim, untuk kebutuhan sekolahnya masuk SMU atau universitas, apakah ada batas umur seorang anak yatim yang berhak menerima zakat? Terima kasih. Wassalamualaikum. (Fendy - Yogyakarta)

Jawab: Waalaikumsalam. Mas Fendy, terdapat dua kaidah penghitungan zakat penghasilan. Yang pertama zakat yang dihitung dari pendapatan kasar (bruto). Zakat ini nilainya 2,5 persen dari pendapatan total.

Kaidah kedua adalah zakat yang dihitung dari pendapatan bersih (neto). Untuk menghitungnya, tentukan dulu jumlah pendapatan wajib zakat, yakni mengurangi pendapatan total dengan pengeluaran setahun. Nilai zakat dihitung berdasarkan hasil pengurangan tersebut, kemudian dikalikan 2,5 persen.

Menurut  Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto). Ini untuk lebih menjaga kehati-hatian. Sebaiknya, sebelum penghasilan digunakan untuk kebutuhan keluarga, lebih baik dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu.

Allah SWT menjelaskan pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Taubah:60)

Anak yatim dalam hal ini tidak disebutkan dalam delapan asnaf penerima zakat. Akan tetapi, apabila anak yatim ini tergolong ke dalam salah satu golongan yang disebutkan dalam At Taubah: 60, maka diperbolehkan memberikan zakat kepadanya. Contohnya anak yatim yang fakir, miskin, atau termasuk ke dalam kriteria lain dalam 8 asnaf.

Batasan umur anak yatim laki-laki yang dapat menerima zakat adalah balig (mencapai usia nikah). Ini sesuai dengan ayat dalam Alquran, "Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah, dan jika menurut perkiraan kalian mereka sudah cerdas, maka kembalikanlah harta mereka--yang selama ini dititipkan kepada kalian." (An Nisa: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Katsir berkata, "Menurut Mujahid, telah sampai usia nikah, maksudnya telah bermimpi (keluar sperma saat tidur). Mayoritas ulama mengatakan, mencapai usia balig pada anak laki-laki ialah ketika dia bermimpi dalam tidurnya, sehingga keluar sperma. Atau telah mencapai usia 15 tahun, berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa dia berkata, 'Aku menghadap Nabi SAW dalam perang Uhud, ketika itu usiaku 14 tahun, lalu Nabi tidak mengizinkanku ikut perang. Kemudian aku menghadap beliau dalam perang Khandaq, ketika usiaku 15 tahun, lalu beliau membolehkan aku.'" (HR Bukhari-Muslim)

Batas untuk anak yatim perempuan adalah hingga ketika dia sudah siap menikah, yaitu telah siap dari sisi kematangan agama dan siap mengatur hartanya sendiri. Hal ini sesuai konteks Surat An Nisaa ayat 1-10 yang memang membahas posisi anak yatim perempuan.

Apabila Mas Fendy ingin membantu anak yatim di luar batas umur yang disebutkan di atas, maka bantuannya tidak berupa zakat akan tetapi bisa berupa sedekah. Wallahu’alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com