Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 16:50 WIB
Konsultasi Rumah Zakat
THR Tak Termasuk dalam Zakat
Penulis : | Minggu, 14 Agustus 2011 | 17:07 WIB
|
Share:
shutterstock ilustrasi

Tanya: Assalammu’alaikum. Mohon informasi apakah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pembantu yang bekerja di rumah bisa dimasukkan sebagai zakat? Terima kasih. (Ratna Wardani - Jakarta)

Jawab: Wa’alaikumsalam. Ibu Ratna, pesangon dan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan Ibu kepada pembantu Ibu. Oleh karena itu, tidak bisa dimasukkan atau dianggap sebagai zakat. Akan tetapi, apabila Ibu ingin memberikan zakat kepada pembantu Ibu, Ibu bisa lakukan di luar pemberian pesangon dan THR, betul-betul diniatkan untuk pembayaran zakat. Demikian penjelasan yang dapat diberikan. Semoga dapat dimengerti.

(Rumah Zakat)

Editor :
Laksono Hari W