Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:06 WIB
SPK Fiktif di Bank Jateng Syariah Diselidiki
| Selasa, 16 Agustus 2011 | 02:54 WIB
|
Share:

Semarang, Kompas - Penyelidikan kasus dugaan penjaminan surat perintah kerja fiktif di Bank Jateng Syariah terus berlanjut menyusul adanya pemeriksaan sejumlah orang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka adalah para pemegang atau pelaksana proyek yang diduga menjaminkan surat perintah kerja fiktif itu.

”Mereka yang dimintai keterangan itu baru sebatas saksi. Jumlahnya kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan. Kami bekerja juga tidak gegabah,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untung Arimuladi, Senin (15/8).

Pemeriksaan itu guna memastikan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam penjaminan surat perintah kerja (SPK) fiktif sejumlah proyek di Jawa Tengah. Namun, dari pemeriksaan tersebut belum ada kesimpulan terkait kasus itu.

Turunnya tim jaksa itu, menurut Untung Arimuladi, juga karena adanya permintaan dari direksi Bank Jateng. Melalui penasihat hukum, Boyamin Saiman, Bank Jateng telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam memanipulasi jaminan kredit di Bank Jateng Syariah tahun 2011.

Sebagaimana pernah diberitakan, penyelidikan di Bank Jateng Syariah telah menemukan beberapa SPK yang terindikasi fiktif atau tak ada pekerjaan telah diagunkan ke bank milik Pemprov Jateng. Nilai agunan dari sejumlah SPK fiktif yang diketahui menyangkut sejumlah pekerjaan di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah Jateng itu Rp 20 miliar-Rp 50 miliar (Kompas, 4/8).

Tim jaksa juga telah meminta klarifikasi terhadap salah satu anggota DPRD Jawa Tengah, Prajoko Haryanto. Menurut Prajoko, pihaknya sudah menyampaikan data dan fakta yang dimiliki ke kejaksaan tinggi. Tugas jaksa untuk menyelesaikan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau merugikan negara.

Ada permainan

Prajoko menyebutkan, sejak kasus SPK fiktif muncul, dirinya sudah ditemui eks mantan karyawan Bank Jateng Syariah yang pernah bertugas di Cilacap, Semarang, dan Magelang. Mereka menilai penanganan pihak internal bank tidak adil.

Penyaluran kredit SPK fiktif itu sebenarnya juga atas perintah dan sepengetahuan pemimpin bank di masing-masing kota itu. ”Kalau diselidiki, kasus kredit SPK fiktif ini permainan pelaksana pekerjaan, pemberi pekerjaan, dan oknum pimpinan bank juga,” kata Pradjoko dari Fraksi Partai Demokrat.

Boyamin Saiman mengemukakan, pekan lalu, dirinya mendapat wewenang mewakili Bank Jateng untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan SPK fiktif ke kejaksaan tinggi. Tujuan pelaporan adalah untuk memulihkan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bank Jateng.

”Kami juga ingin orang-orang yang tak bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penerimaan kredit, baik di internal bank maupun rekanan yang terlibat atas SPK fiktif, ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boyamin.

Nominal kredit yang cair tersebut bervariasi untuk satu SPK, yakni Rp 1 miliar-Rp 4 miliar yang terbagi dalam pekerjaan dengan nominal nilai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Dia berharap pemeriksaan kejaksaan segera memberikan hasil awal, yakni menetapkan tersangka sebelum Lebaran. Pihaknya juga tidak menampik adanya keterlibatan oknum karyawan Bank Jateng Syariah dalam kasus ini.

Direktur Utama Bank Jateng Haryono ketika dihubungi membenarkan bahwa Bonyamin Saiman benar-benar ditunjuk mewakili perusahaan itu untuk menyelesaikan masalah pencairan kredit yang diduga terkait SPK fiktif. (WHO)