Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Kompas.com - 16/08/2011, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka Selasa (16/8/2011) pagi ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keenam tersangka dibawa dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya oleh sepuluh orang aparat kepolisian tak berseragam sekitar pukul 10.48 WIB.

Enam tersangka itu yakni Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.

Mereka dibawa dengan menggunakan tiga buah mobil yang menjadi barang bukti kasus Elnusa, yakni Honda CRV putih B 73 ANE, Honda Jazz kuning B 17 MAN, dan Hummer B 101 MLK. Para tersangka dipasangi borgol berpasangan saat keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Salah seorang penyidik, mengatakan, seluruh tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Tersangka IHB (Itman Harry Basuki) ada di mobil kuning bersama tersangka lain. Yang kawal 10 orang dibawa ke Kejati Jawa Barat," ujarnya.

Dia mengatakan, sejumlah barang bukti kasus Elnusa lainnya seperti Toyota Fortuner dan Honda Odyssey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Dua mobil itu sudah dibawa duluan ke Kejati," ungkapnya.

Seperti diberitakan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.

Enam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, ancaman pidana enam tahun penjara; Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang Pegawai Bank yang Tidak Menjalankan Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pelayanan Perbankan, dengan ancaman lima tahun penjara; serta Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga telah menyita barang bukti senilai total Rp 11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Barang bukti tersebut berupa 6 mobil mewah, 5 sepeda kayuh, serta uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 34.400 dollar AS. Selain itu, penyidik telah memblokir dua rekening milik Santun Nainggolan di salah satu bank swasta nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com