Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bank Mega Jababeka Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/08/2011, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki, sebagai tersangka dalam perkara pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.

Itman disangka melakukan tindak pidana korupsi, karena membantu pencairan dana milik Pemkab Batubara di Bank Mega Cabang Jababeka tanpa prosedur.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (16/8/2011) di Jakarta. "Yang bersangkutan sudah jelas perannya," kata Noor.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Pemkab Batubara.

Lima tersangka sebelumnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, Komisaris PT Pacific Fortune Management Rahman, Direktur PT Pacific Fortune Management Ilham Martua Harahap, dan Daud Aswan Nasution.

Kasus itu berawal ketika Yos Rouke dengan Fadil Kurniawan menempatkan dana deposito di Bank Mega Jababeka yang berasal dari kas daerah Pemkab Batubara secara bertahap, hingga total mencapai sejumlah Rp 80 miliar. Terkait enempatan dana itu, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.

Dengan bantuan Itman, Yos dan Fadil kemudian menarik dananya dari Bank Mega. Dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara lalu ditempatkan di dua perusahaan investasi, yakni Pasific Fortune Management sebesar Rp 30 miliar dan PT Noble Mandiri Investment Rp 50 miliar. Uang yang masuk ke Pasific Fortune diinvestasikan lagi ke 15 perusahaan investasi.

Dana milik Pemkab Batubara akhirnya tidak dapat diambil kembali, sehingga mengakibatkan Pemkab Batu Bara kehilangan uang kas daerah senilai Rp 80 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com