Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 16:36 WIB
Pasar Modal
Dana Perlindungan Investor Ritel Digagas
Robertus Benny Dwi Koestanto | Marcus Suprihadi | Kamis, 18 Agustus 2011 | 12:25 WIB
|
Share:
KOMPAS/RIZA FATHONI Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia tengah mengkaji mekanisme pembentukan otoritas lembaga dana perlindungan investor (IPF). Lembaga itu akan melindungi dana investor di pasar m odal, khususnya investor ritel. 

"Jika di perbankan, bentuk dan fungsinya sama dengan lembaga penjaminan simpanan. Ditargetkan pada akhir tahun 2012 lembaga ini sudah berjalan," kata Direkt ur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Beberapa kali kasus pembobolan terjadi di pasar modal Indonesia. Investor yang menanamkan modalnya lewat broker cenderung dirugikan dua kali. Dananya hilang dan tidak ada mekanisme yang jelas dasar hukumnya untuk diganti. Maka, menurut Frederica, fungsi dan peran IPF di Indonesia sangat ditunggu.

BEI menggandeng konsultan asal AS untuk penyusunan. Bank Pembangunan Asia juga membantu konsultasi. Sang konsultan, kata Frederica, dipandang mumpuni dan biasa menjadi konsultan pendirian IPF-IPF di beberapa negara di dunia.

Diungkapkan, minimal dana yang disiapkan sebagai modal awal pembentukan lembaga ini sekitar Rp 100 miliar. Angka itu adalah 0,01 persen dari total transaksi setahun di BEI. Persentase itu telah digunakan oleh beberapa IPF lain di dunia, seperti di Malaysia, China, AS maupun Canada.

Tentang bentuknya, menurut Frederica, besar kemungkinan akan berbentuk lembaga sendiri dan tidak melekat ke pemangku kepentingan di Bursa Indonesia (SRO) seperti BEI, KSEI, maupun KPEI. "Angka perkiraan untuk penggantian kerugian di bursa kita berkisar Rp 50 juta-Rp 100 juta," kata Frederica.