Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Istaka Tuntut Lima Bulan Gaji

Kompas.com - 18/08/2011, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan karyawan PT Istaka Karya (Persero) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011). Mereka menuntut gaji selama lima bulan yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Kristanto, Ketua Serikat Pekerja PT Istaka Karya kepada Kompas.com mengatakan, sejak putusan pailit kepada MA dikeluarkan pada 22 Maret 2011, pihak BUMN konstruksi ini tidak membayarkan gaji karyawan.

"Kami hanya mengharapkan pengertian dari pihak perusahaan dan Kementerian (BUMN) untuk memerhatikan nasib kami dan keluarga. Sudah lima bula kami nggak gajian," ungkap Kristanto.

Putusan perdata khusus MA No: 124 K/PDT.SUS/ 2011 tanggal 12 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) yang diajukan Japan Asia Investment Company (JAIC).

Sejak keluarnya putusan tersebut, hak-hak karyawan belum dipenuhi pihak perusahaan. "Selain lima bulan gaji, uang pensiun belum kami terima sepeser pun," ujar Kristanto.

Dia berharap, nasib para karyawan akan menjadi pertimbangan pihak-pihak terkait, termasuk Menneg BUMN Mustafa Abubakar. "Ini menjelang Lebaran. Kebutuhan meningkat tapi cicilan gaji, bahkan janji pembayaran pun belum diomongin," kata Kristanto. Hal inilah yang menyebabkan para karyawan menuntut kejelasan sikap manajemen Istaka.

Walau demikian, dia menjamin ratusan karyawan Istaka yang hadir saat ini akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan proses yang sedang berjalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com