Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahan Belanda Ajukan Pailit TPPI

Kompas.com - 23/08/2011, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan yang berkedudukan hukum di Belanda yakni Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen surat Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) tertanggal 12 Agustus 2011 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa (23/8/2011), disebutkan, permohonan pailit dikarenakan kedua kliennya tersebut yakni Argo Capital dan Argo Global tidak dilibatkan dalam proses restrukturisasi utang TPPI yang saat ini masih berjalan.

"Padahal, TPPI mempunyai utang dalam jumlah cukup besar," sebut surat yang ditandatangani kuasa hukum Stefanus Haryanto dan Hendry Muliana dari Kantor Hukum AKHH.

Permohonan pailit sudah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Niaga Jakpus dengan nomor 55/Pailit/2011/PN.Niaga pada 12 Agustus 2011 dan dijadwalkan sidang perdana pada 24 Agustus 2011.

Pengamat migas, Komaidi mengatakan, gugatan pailit tersebut menunjukkan TPPI memang tidak beritikad baik menyelesaikan utang-utangnya. "Pemerintah mesti segera intervensi untuk menyelesaikan utang TPPI," katanya.

Menurut Wakil Direktur ReforMiner Institute itu, intervensi tersebut berupa penetapan harga mogas dan elpiji sesuai yang diminta PT Pertamina (Persero).

Dalam suratnya ke Pengadilan Niga tersebut,  tercantum total utang TPPI ke Argo Capital dan Argo Global per 30 Juni 2011 mencapai 160 juta dolar AS yang terdiri dari pokok 112 juta dollar dan bunga 48 juta dollar.

Utang tersebut berasal dari fasilitas pinjaman yang diberikan Argo Capital dan Argo Global ke TPPI senilai 90 juta dollar pada 2005.

Serta, pengalihan piutang PT Inti Karya Persada Teknik, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya di TPPI senilai total 15 juta dolar AS ke Argo Capital dan Argo Global masing-masing 7,5 juta dolar AS. "Para pemohon pailit (Argo Capital dan Argo Global) memohon perhatian Majelis Hakim karena utang-utang tersebut telah diakui dalam laporan keuangan termohon (TPPI) yang dibuat per 31 Maret 2011," sebut surat itu.

Dalam surat juga disebutkan TPPI memiliki kewajiban utang ke Argo Capital Management (Cyprus) Limited 5,6 juta dolar dan Argo Fund Limited yang berkedudukan hukum di Siprus senilai 30 juta dolar belum termasuk pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com