Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tolak Peleburan

Kompas.com - 23/08/2011, 17:41 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja/buruh sepakat agar empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tidak dilebur, tetapi mereka masih berbeda pendapat tentang status badan hukum apakah BUMN atau badan publik yang menjalankan prinsip-prinsip wali amanah atau tetap BUMN.

Demikian siaran pers hasilSeminar Nasional Quo vadis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Seminar yang diselenggarakan Lingkar Diskusi Ketenagakerjaan menampilkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Joko Heriyono, Ketua Majelis Penasihat Organisasi KSBSI Rekson Silaban, dan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal.

Dalam paparan dan tanya jawab, muncul persamaan pandangan bahwa empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes tidak perlu dilebur.

Abdul Latief menilai empat BUMN tersebut sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, diawasi dengan ketat oleh lembaga pengawas negara sehingga menjalankan prinsip-prinsip terbuka, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia juga menilai keempatnya sudah menjalan sembilan prinsip penyelenggaraan SJSN, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatia-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat dan semua manfaat kembali kepada peserta.

Khusus pada yang terakhir, Latief mengatakan bahwa PT Jamsostek, misalnya, sejak beberapa tahun lalu sudah tidak memberikan deviden kepada pemerintah dan dananya dikembalikan kepada pekerja.

Sementara Joko menilai, jika menilik kepada dasar hukum dan peraturan perundangan yang ada maka status badan hukum yang layak untuk menjalan sembilan prinsip tersebut adalah BUMN.

Dia juga mengkritisi amanat UU SJSN yang mengesankan bahwa perlindungan yang harus diberikan kepada masyarakat bukan jaminan sosial, tetapi asuransi sosial dengan argumen peserta tertentu wajib membayar iuran.

Adapun Rekson menilai pembahasan RUU BPJS sudah menyimpang dari permasalahan utama, yakni program jaminan sosial bukan membahas badan penyelenggaranya. Dampak dari pembahasan badan penyelenggara, maka muncul ide liar untuk melebur empat BUMN yang ada sehingga menucul resistensi dari pekerja yang mengancam penarikan dana di PT Jamsostek jika program perlindungan mereka dialihkan ke badan penyelenggara lain.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengatakan, pihaknya tidak menghendaki empat BUMN yang ada dilebur, tetapi dia menghendaki agar status badan hukumnya diubah menjadi badan publik di bawah presiden.

KAJS juga tidak menghendaki jajaran eksekutif empat badan tersebut dipilih oleh DPR tetapi dipilih oleh panitia seleksi yang beranggotakan orang-orang yang kredibel agar tidak terjadi politisasi pada badan tersebut.

KAJS mendorong agar agar BPJS Jamsostek ditingkatkan program dan kepesertaannya. Pada program, ditambahkan dengan program pensiun, sedangkan kepesertaan harus mencakup pekerja formal dan infromal yang jumlah sekitar 103 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Whats New
    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Whats New
    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Whats New
    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Whats New
    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Whats New
    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    Spend Smart
    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Whats New
    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Spend Smart
    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Whats New
    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Work Smart
    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    Whats New
    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Whats New
    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com