Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Regulated Agent" Diterapkan 4 September 2011

Kompas.com - 25/08/2011, 20:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan keamanan jasa angkutan kargo melalui lalu lintas udara, dan mengatasi permasalahan yang terjadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kamis (25/8/2011) mengumumkan akan mengimplementasikan regulated agent di Bandara Soekarno Hatta secara efektif mulai 4 September 2011.

Semula aturan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos ditunda dari pemberlakuan pada 16 Agustus 2011. Penundaan dilakukan untuk lebih mempersiapkan sarana dan prasarana serta alur lalu lintas kendaraan pengangkut di pergudangan.

Penerapan RA dinilai perlu agar pengiriman kargo dapat memperoleh jaminan keamanan, serta untuk meningkatkan efisiensi biaya pengiriman kargo. Di samping itu, untuk barang kargo dan pos yang telah diperiksa oleh perusahaan RA yang fasilitas pemeriksaannya berada di luar bandar udara dapat langsung diterima oleh pengangkut/ maskapai tanpa pemenksaan keamanan lebih lanjut di bandar udara.

Penerapan RA telah melalui pertimbangan terhadap kondisi ideal bagi pemeriksaan kargo dan pos, di mana harus dilakukan oleh badan usaha independen yang khusus melakukan kegiatan usaha di bidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos, sehingga dapat meningkatkan efektifitas pemeriksaan kargo dan pos dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pertimbangan lainnya adalah dengan adanya Gudang Lini I Kargo Bandar Udara Soekarno Hatta sebagai daerah keamanan terbatas (security restricted area), berarti kargo yang telah ditempatkan di lini I merupakan kargo yang telah diperiksa keamanannya dan siap diberangkatkan (ready for carriage) oleh maskapai.

Regulated Agent merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.

Penerapan RA berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/255/TW2011 tanggal 21 April 2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

Tiga Perusahaan Kini, sudah ada tiga perusahaan yang telah memiliki izin sebagai RA yaitu PT Duta Angkasa Prima Kargo yang berlokasi di kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Kota Bandung, PT Fajar Anugerah Semesta yang berlokasi di kawasan industri Cibitung, Cikarang (khusus untuk known consignor/shipper); dan PT. Ghita Avia Trans yang berlokasi di Mangga Dua, Rawa Bokor dan kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Sementara perusahaan yang telah mengajukan permohonan adalah sebanyak 11 perusahaan, yakni PT Wahana Senareksa (RPX), PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service, PT. Gapura Angkasa, PT Jasa Angkasa Semesta, PT Pos Indonesia, PT Restu Mitra, PT Cardig Logistic, PT Wahana Dirgantara. PT Surveyor Indonesia, dan PT Angkasa Pura II.

Dari 11 perusahaan yang telah mengajukan permohonan tersebut, tiga perusahaan yang siap disertifikasi dalam waktu dekat adalah PT Birotika Semesta (DHL Express) yang berlokasi di Slipi; PT Pajajaran Global Service yang berlokasi di Kelapa Gading; PT. Angkasa Pura II (Persero) yang berlokasi di lini 2 (gudang duty free) kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dengan kapasitas 34 mesin x-ray tersebar di beberapa lokasi , serta dengan adanya pembagian alokasi penanganan kargo/pos secara merata pada setiap fasilitas pemeriksaan RA yang sudah disertifikasi, serta peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dalam hal penetapan tarif yang optimal dan reasonable, diharapkan penerapan RA secara penuh di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 September 2011 bisa terlaksana secara efektif, efisien dan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com