Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Pada Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/09/2011, 19:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com  - Konsumen harus benar-benar cermat membaca perjanjian kredit kendaraan bermotor yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menemukan ada beberapa perusahaan pembiayaan, yang membuat surat perjanjian dalam format yang membuat calon konsumen malas membaca. Misalnya, font huruf dibuat sangat kecil, yakni delapan.

Perusahaan membuat klausul baku yang bertentangan dengan undang-undang terkait, misalnya jika konsumen cedera janji selama tiga bulan tidak membayar cicilan, konsumen harus membayar seluruh utang di muka.  

"Seharusnya diselesaikan secara cicilan juga. Kalau tunggakannya tiga bulan, ya tiga bulan itu yang harus dibayar, bukan kemudian meminta konsumen membayar seluruh harga kendaraan di muka," kata Wakil Ketua BPSK Surakarta Bambang Ary Wibowo, Kamis (8/9/2011).

Klausul ini menurut Bambang Ary Wibowo, secara sepihak dituliskan perusahaan pembiayaan di surat perjanjian. Hanya saja konsumen biasanya tidak membaca, karena surat perjanjian dibuat dalam huruf yang kecil yang cenderung membuat orang malas membaca.

Selain itu, pelanggaran lain yang kerap dilakukan perusahaan pembiayaan, menurut Bambang, adalah pemakaian jasa debt collector  (penagih utang). Biasanya jasa debt collector digunakan untuk menarik kendaraan kepada debitur yang gagal membayar cicilan.

"Sudah ada Surat Edaran dari Kapolri yang terbit Juli 2011 bahwa debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan, tanpa didampingi petugas kepolisian," tambah Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com