Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tak Berlaku Diskriminatif

Kompas.com - 12/09/2011, 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak atau bea masuk tambahan atas produk ponsel BlackBerry ataupun barang konsumsi lainnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono berpendapat perlu pertimbangan yang sangat serius dalam menaikkan pajak.

"Salah satu opsinya (dalam menarik investasi ketimbang mengekspor produk ke Indonesia) mungkin dengan menaikkan pajak, tapi ini domainnya teman-teman di DJP (Dirjen Pajak). Tapi untuk menaikkan pajak tentu harus ada pertimbangan yang sangat serius," ujar Agung di DPR, Jakarta, Senin (12/9/2011) sore.

Agung menyebutkan, jika pemerintah menaikkan pajak impor, khususnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM) untuk produk impor, hal serupa juga harus diterapkan pada PPN BM untuk produksi dalam negeri. "Karena pajak itu sifatnya non-diskriminatif," tambah Agung.

Wacana pemberlakuan pajak tambahan atas barang impor mencuat setelah Menteri Perindustrian MS Hidayat menekankan perlunya aturan tentang barang-barang konsumsi yang masuk ke pasar domestik, antara lain BlackBerry yang diproduksi di Malaysia. Langkah ini diambil untuk merangsang investor agar mau berinvestasi di Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com