Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Moratorium Konversi Lahan Bisa Lebih Tegas

Kompas.com - 19/09/2011, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto mendukung sepenuhnya langkah pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden soal Moratorium Konversi Lahan Pertanian.

"Ini langkah bagus dan merupakan langkah terobosan untuk menghentikan laju konversi lahan," kata Gatot disela retret Peningkatan Produksi Beras di Kementan, Senin (19/9/2011) di Jakarta.

Gatot berharap Perpres Moratorium Konversi Lahan nantinya tak ubah seperti moratorium pengiriman TKI, moratorium penebangan hutan. "Jadi ada jangka waktu tertentu yang memang alih fungsi lahan benar-benar dihentikan," katanya.

Langkah penegakan hukum ada di pemerintah daerah, karena mereka yang kenal dengan wilayahnya. Ditanya bagaimana kelanjutan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkalanjutan, Gatot mengatakan tidak masalah Perpres dikeluarkan mendahului itu. Justru itu akan lebih baik selagi UU belum bisa diimplementasikan karena belum ada PP. Dengan Perpres ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Gatot mengatakan, luas lahan baku sawah Indonesia saat ini sekitar 7,3 juta - 7,5 juta hektar. Konversi lahan pertanian setiap tahun mencapai 100.000 hektar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com