Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi Diubah

Kompas.com - 19/09/2011, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Gatot Irianto menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) Arifin Tasrif. Menteri Pertanian Suswono, Senin (19/9/2011), di Jakarta, mengatakan, meski distribusi pupuk bersubsidi dilakukan dengan sistem tertutup melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani, penyimpangan tetap saja terjadi.

Untuk mengatasinya, Kementerian Pertanian  melalui Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian bersama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melakukan kerja sama perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sejak 1 September 2011, PT Pusri telah mengubah pola distribusi pupuk dengan sistem rayonisasi dan  penanggung jawab wilayah.

”Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif agar tidak mengganggu kelancaran ketersediaan pupuk karena sudah mendekati musim tanam Oktober-Desember 2011,” katanya.

Ikatan kontrak kerja sama meliputi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berupa urea, ZA, SP-36, NPK, dan pupuk organik. Adapun mekanisme penyaluran mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 6 April 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran. 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Besaran volume pupuk bersubsidi 2011 untuk urea 5,1 juta ton, SP-36 sebanyak 750.000 ton, ZA 850.000 ton, NPK 2,35 juta ton, dan pupuk organik 703.986 ton. Total mencapai 9.753.986 ton.

Dengan MOU tersebut, pemerintah mendapat jaminan pasokan pupuk sampai di lini IV atau gudang pupuk tingkat kabupaten. Adapun Pusri dapat membuat perencanaan berproduksi untuk kegiatan pupuk PSO maupun kegiatan di luar penugasan pemerintah. Dengan model baru distribusi pupuk, tanggung jawab distribusi dan realokasi pupuk bersubsidi ada di Pusri.

Selama ini tanggung jawab ada di masing-masing produsen pupuk sehingga kerap menimbulkan masalah hukum dan berpotensi menciptakan hambatan distribusi. Dengan sistem baru, realokasi lebih mudah. Sebelumnya untuk melakukan realokasi pupuk bersubsidi dari satu wilayah ke yang lainnya perlu izin pemerintah daerah seperti pemerintah kabupaten atau provinsi sehingga kerap terjadi keterlambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com