Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Naik 7 Oktober

Kompas.com - 29/09/2011, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah memastikan adanya kenaikan tarif jalan tol mulai 7 Oktober mendatang. Kenaikan tarif sebesar 11 persen hingga 13 persen itu berlaku di 14 ruas jalan tol, termasuk Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Dalam Kota Jakarta, dan Tol Lingkar Luar Jakarta.

”Sudah saya tanda tangani (surat keputusan kenaikan tarif) kemarin dan akan berlaku 10 hari setelah saya tanda tangani,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Rabu (28/9), di kompleks Istana Negara.

Batas waktu 10 hari pemberlakuan kenaikan itu, menurut Djoko, dimaksudkan badan usaha pengelola jalan tol dapat menyosialisasikannya kepada pengguna jalan tol. ”Dalam waktu- waktu ini, segera harus ada sosialisasi dari badan usaha tol itu. Diumumkan melalui leaflet-leaflet agar jangan sampai pengguna nanti bingung,” katanya.

Djoko tidak menyampaikan persentase persisnya kenaikan tarif tol itu, tetapi diperkirakan berkisar 11 persen. Kenaikan itu berlaku di 14 ruas tol, baik yang dikelola PT Jasa Marga maupun yang lainnya.

Tol Dalam Kota

Berdasarkan catatan Kompas, tarif ruas tol yang akan naik, antara lain, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tol Semarang, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya- Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, dan Tol Ujung Pandang.

Menurut Djoko, kenaikan tarif jalan tol itu secara otomotis dilakukan tiap dua tahun karena merujuk pada ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, serta kontrak perjanjian dalam penyelenggaraan jalan tol. Ketentuan ini guna menarik minat investor mau menanamkan modal pada jalan tol.

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

Dari data inflasi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Agustus 2009-31 Juli 2011, maka besaran kenaikan tarif tol antara 7,58 persen dan 12,48 persen. Sesuai dengan data inflasi, kenaikan tarif terendah 7,58 persen di ruas tol di Bandung, sementara kenaikan tarif tol tertinggi 12,48 persen di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena akumulasi angka inflasi di Jakarta 10,4 persen, kemungkinan tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dari Rp 6.500 yang berlaku saat ini menjadi Rp 7.150. Untuk memudahkan pengembalian uang, diperkirakan tarif baru sebesar Rp 7.000. (why/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com