Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII DPR Belum Sepakat Tarif Naik

Kompas.com - 30/09/2011, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat belum menyepakati usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menaikkan tarif dasar listrik sebanyak 10 persen pada tahun 2012. Untuk menekan biaya pokok produksi listrik, pemerintah diminta meningkatkan efisiensi di pembangkit-pembangkit listrik.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dan jajarannya yang membahas asumsi makro subsektor ketenagalistrikan, Kamis (29/9), di Jakarta.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa, Komisi VII DPR menetapkan asumsi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 sebesar Rp 45 triliun. Namun, Komisi VII DPR belum menyetujui rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diusulkan pemerintah.

”Kami meminta pemerintah menurunkan biaya pokok produksi listrik dengan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya. Efisiensi biaya di pembangkit listrik diperkirakan bisa menekan biaya pokok listrik sekitar Rp 6 triliun.

Pemerintah juga diminta mengkaji tarif tenaga listrik secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada aspek kemampuan bayar konsumen, inflasi, dan dampaknya pada beberapa industri. Kajian itu hendaknya juga mempertimbangkan aspek-aspek lebih luas, antara lain, suplai energi primer, dampaknya bagi industri kecil dan menengah, serta dampak sosial dan perekonomian secara keseluruhan.

Darwin menyatakan, berdasarkan RAPBN dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2011, subsidi listrik besarnya Rp 45 triliun. Dengan rincian, subsidi tahun berjalan Rp 40,5 triliun dan kekurangan subsidi tahun 2010 Rp 4,5 triliun.

Dengan asumsi perhitungan tersebut, tarif tenaga listrik naik 10 persen mulai 1 April 2012, kecuali pelanggan tidak mampu 450 volt ampere, dan tercapainya bauran energi berupa penurunan pemakaian bahan bakar minyak menjadi 3,7 juta kiloliter. Jika tarif tenaga listrik tetap, subsidi listrik akan membengkak menjadi Rp 49,4 triliun.

Usulan kenaikan tarif listrik itu dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan fiskal APBN yang terbatas serta kebutuhan dana untuk pembangunan jaringan dan pembangkit. (EVY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com