Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Jadi Rp 7.000

Kompas.com - 04/10/2011, 12:00 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Jumat (7/10/2011) nanti, setelah bertahan selama dua tahun, tarif tol dalam kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 untuk golongan I. Demikian pula tarif tol 11 ruas lainnya.

"Kenaikan tarif adalah hak investor yang sudah dijamin regulasi," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Selasa (4/10/2011), saat mengumumkan kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPTS/M/2011 tertanggal 27 September 2011.

Tarif tol yang naik adalah Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang, Tol Belawan-Tj Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Meral, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Menteri PU memastikan seluruh operator tol telah memenuhi Standar Pelayanan Minimun yang sudah digariskan pemerintah sehingga layak naik tarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com