Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sambut Baik

Kompas.com - 05/10/2011, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Perbankan siap menyambut pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri oleh Bank Indonesia. Bank juga siap melakukan langkah terbaik agar tidak memperoleh sanksi denda akibat ketidakakuratan atau keterlambatan laporan.

Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk Maryono memastikan kesiapannya. Apalagi, Bank Mutiara sudah lama menjadi bank devisa. ”Mutiara sudah siap. Apalagi, ini potensi bisnis yang bagus untuk Bank Mutiara,” kata Maryono kepada Kompas di Jakarta, Selasa (4/10).

Senada dengan Bank Mutiara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga menyatakan kesiapannya. Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali menekankan, tidak ada toleransi kesalahan di BRI.

”Artinya, tidak boleh ada kesalahan seperti selama ini,” ujar Ali.

Bank yang tidak menyampaikan laporan devisa hasil ekspor ke Bank Indonesia dikenai sanksi denda Rp 50 juta. Sementara itu, untuk keterlambatan laporan dikenai denda Rp 1 juta per hari. Untuk setiap laporan bank yang tidak benar akan dikenai denda Rp 25.000 per baris kesalahan.

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Utang Luar Negeri sudah diterbitkan pada 30 September. Meski demikian, aturan itu baru diberlakukan pada 2 Januari 2012. Sanksi bagi eksportir dan bank baru akan diberlakukan pada Juli 2012.

Devisa hasil ekspor yang selama ini bebas melalui bank mana pun kini harus melalui bank di dalam negeri. Bank di dalam negeri itu baik bank yang dimiliki asing maupun yang dimiliki domestik selama beroperasi di dalam negeri.

Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan, menyampaikan, ada celah dalam pelaporan penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri yang masih harus diwaspadai BI. Celah itu berkaitan dengan sistem informasi yang tidak bagus.

”Selama ini kita tahu ada under reporting dan over reporting. Misalnya, kalau berkaitan dengan pajak, akan ada under reporting. Kalau berkaitan dengan restitusi, akan ada over reporting dari eksportir,” kata Anton.

Celah kerja sama antara eksportir dan pihak Bea Cukai juga harus diwaspadai. Apalagi, jika ada pertemanan secara personal yang memberikan kemudahan bagi eksportir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com