Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara: Itu Hanya Sebatas Edukasi

Kompas.com - 08/10/2011, 15:30 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tejbhan Lakhiani dari PT Vicniks International, selaku penyelenggara (event organizer) pelatihan finansial Get Super Rich Trading Instant FX Profits, mengaku, pelatihan tersebut hanya sebatas edukasi.

"Ini sebagai contoh. Nanti kalau kamu ikut seminar, belajarnya begini, begini," ujar Tejbhan, di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2011). Ia pun mengemukakan, peserta dapat mendaftar seminar lanjutannya setelah melihat apa yang dicontohkan dari pelatihan tersebut. "Kalau nggak minat ya mereka pulang," ujar dia.

Peserta pun tidak membayar atau gratis mengikuti pelatihan yang berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu-Minggu (8-9 Oktober 2011) ini. Untuk seminar lanjutan yang direncanakan selama tiga hari, dia menuturkan, peserta akan dikenai biaya. "Tiga hari ini kan lebih mendetail," sebut Tejbhan.

Jadi, Tejbhan mengaku, kegiatan selama dua hari ini semacam open house untuk kegiatan selanjutnya. Ia juga belum mengetahui adanya UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar maupun workshop.

"(Kalau) memang harus izin dulu. Ya, kami berhenti dulu. Saya urus izin dulu. Udah ada izin, baru mulai lagi, kalau boleh," ujarnya.

Untuk diketahui saja, Bappebti melakukan penyergapan terhadap kegiatan pelatihan finansial tersebut pada Sabtu siang. Penyergapan dilakukan karena penyelenggaraan pelatihan, baik PT Vicniks International selaku event organizer, dan PowerUp Capital selaku pihak yang mengadakan kegiatan edukasi finansial ini tidak memiliki izin usaha dan penyelenggaran kegiatan. Penyergapan ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh Bappebti. Sebelumnya, pemerintah hanya sebatas menyurati tempat penyelenggaraan pelatihan.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini biasanya untuk mencari nasabah," ujar Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir, di tempat yang sama.

Menurut Alfons, kedua pihak telah melanggar UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar ataupun workshop. Ancaman hukuman berdasarkan UU tersebut, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com