Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ingin Kontrol Bank meski Ada OJK

Kompas.com - 27/10/2011, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) pasrah. Jika paripurna DPR RI hari ini (20/10/2011) mengesahkan UU yang dibahas sejak 2002 tersebut, berakhir sudah era BI sebagai pengawas bank. Tugas yang diemban sejak 1953 itu pindah ke institusi baru nan powerfull.

Sebelum palu diketuk, BI membuat catatan tentang OJK dan hubungannya dengan bank sentral dalam mengendalikan moneter. BI merasa perlu memberikan masukan karena tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan. "Catatan ini dalam konteks kami tidak tahu isi draft final RUU OJK. Kami juga masih meraba-raba," kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Rabu (25/10/2011).

Ada tiga hal yang menjadi sorotan BI. Pertama, mekanisme pengawasan BI terhadap bank sistemik dan prosedur mendapatkan informasi. Kedua, koordinasi dalam menjaga makro perekonomian. Ketiga, nasib pengawas BI. "Hal-hal konseptual seyogiayanya dirumuskan dalam UU, sedangkan petunjuk teknisnya diatur terperinci dalam aturan turunan," kata Ronald Waas, calon deputi gubernur BI, ikut menimpali.

BI mengingatkan, semua hal teknis menyangkut OJK, seperti kewenangan, struktur organisasi, mekanisme koordinasi, hingga pengambilan keputusan, harus tuntas dalam masa transisi. Jadi, ketika organisasi baru ini beroperasi penuh tak ada miskomunikasi antarlembaga.

Butuh kecepatan

Soal pengawasan terhadap bank berdampak sistemik, BI berharap ada keleluasaan mengakses langsung. Jadi, tidak perlu melewati birokrasi di OJK. "Sudah confirm BI tetap mengawasi bank-bank besar. Tapi, bagaimana cara dan prosedurnya, ini perlu diperjelas," katanya.

Menurut Difi, akses langsung diperlukan karena ketika mengambil kebijakan di saat-saat genting, BI tidak bisa menunggu. Misalnya, BI melakukan stabilisasi kurs untuk merespon gejolak pasar. BI butuh informasi yang cepat tentang kondisi bank sebelum bertindak. "Kami perlu tahu bank mana yang spekulan, melepas SUN, menimbun valas, atau kekeringan likuiditas. Kalau kita tidak bisa masuk langsung ke bank, ya, susah memutuskan,” katanya.

Bank berdampak sistemik menjadi acuan karena merekalah penentu industri. Ada sekitar 14 bank yang masuk kategori ini. BI juga merasa berhak mengetahui kondisi mereka agar kebijakan moneter sejalan dengan perkembangan industri.

Difi mencontohkan kebijakan pengendalian likuiditas. Andai BI tak mengetahui kondisi likuiditas, kebijakan BI malah bisa menjadi bumerang. "Misalkan ingin mengetatkan likuiditas, ternyata banyak bank lagi kesulitan, berbahaya," katanya.

Soal nasib pengawas, BI meminta tidak ada pemaksaan bagi pegawai BI untuk pindah ke OJK. Kalaupun harus pindah, menurut Sukamto, Sekjen Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), OJK mesti memberikan kepastian karir dan remunerasi sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com