Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tambang Ditenggarai Tak Jujur Bayar Pajak

Kompas.com - 28/10/2011, 09:12 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengutak-atik lagi setoran pajak dari pertambangan. Pemerintah menengarai banyak perusahaan pertambangan tak jujur melaporkan kewajiban pajaknya. Alhasil, ini berpotensi merugikan negara.

Lewat Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah berencana melakukan penghitungan (assessment) langsung pembayaran pajak perusahaan tambang. Pajak tak mau bergantung mengandalkan informasi dan laporan sendiri (self assessment) seperti yang berlaku selama ini. Cara ini memungkinkan pengusaha tidak melaporkan secara benar jumlah produksi dan pendapatan mereka.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui, banyak perusahaan tambang belum membayar pajak. "Kami juga tidak yakin sudah memajaki seluruh perusahaan tambang," ujarnya, Kamis (27/10/2011). Kata Fuad, minimnya data produksi perusahaan tambang yang dimiliki Ditjen Pajak menyebabkan pajak kesulitan menghitung potensi kerugian negara akibat ulah perusahaan tambang itu.

Namun, sumber KONTAN di Ditjen Pajak mengatakan, potensi kerugian negara akibat perusahaan tambang yang belum menyetor pajak sekitar 20 persen-30 persen dari nilai penerimaan negara dari sektor ini.

Sebagai gambaran, tahun lalu, penerimaan negara dari pajak pertambangan plus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan mencapai Rp 51,6 triliun. Bila hitungan Ditjen Pajak benar, maka potensi kerugian 30 persen, pajak pertambangan yang belum dibayar sebesar Rp 15 triliun per tahun.

Nilai kerugian itu bersumber dari selisih harga jual produk tambang ke luar negeri. Ambil contoh batubara. Menurut sumber yang sama, banyak perusahaan tambang menjual batubara lokal berkalori tinggi dengan harga batubara berkalori rendah. "Mereka menjual ke anak usaha perusahaan tambang yang ada di luar negeri," ujar sumber itu. Dampaknya, pendapatan perusahaan pun mini.

Celakanya, Ditjen Pajak kesulitan mendapatkan data riil produksi tambang. Pengusaha tambang selalu mengklaim kalau produksi mereka sesuai persetujuan Kementerian ESDM. Makanya, Ditjen Pajak akan menyewa perusahaan survei untuk menghitung produksi perusahaan tambang.

Aparat pajak juga tengah berusaha mengakses langsung rekening perusahaan di bank. "Dari situ akan jelas semuanya," tandas Mekar Satria Utama, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu tak keberatan bila Ditjen Pajak menghitung langsung pajak pertambangan. Ia yakin 70 anggota APBI sudah taat membayar pajak. (Narita Indrastiti, Muhammad Yazid, Umar Idris/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com