Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu dan BPK Beda Pendapat

Kompas.com - 28/10/2011, 15:19 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beda pandangan atas proses pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2010 terjadi antara Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Masing-masing memiliki dasar argumentasinya sendiri-sendiri.     

Kementerian Keuangan menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/10/2011) guna memaparkan pendapat dan keyakinannya atas proses pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada 2010.

Beberapa hari sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas proses pembelian saham tersebut kepada DPR dengan tembusan kepada Menteri keuangan.     

Intinya, BPK berpendapat pembelian saham tersebut merupakan bentuk penyertaan modal negara sehingga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Sementara Kementerian Keuangan berpendapat bahwa pembelian saham tersebut merupakan investasi jangka panjang nonpermanen yang tidak memerlukan persetujuan DPR sekaligus merupakan pelaksanaan dari sejumlah peraturan perundang-perundangan.     

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, menyatakan, pembelian saham tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kontrak karya pasal 24, pelaksanaan kewenangan negara melakukan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945, serta pelaksanaan fungsi-fungsi bendahara umum Kementerian Keuangan dalam mengelola kas dan investasi.       

"Kami dari pemerintah berpendapat dan berkeyakinan, bahwa pembelian saham tersebut telah dilaksanakan sesuai proses pemerintahan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan dan dasar bahwa pemerintah dalam hal ini PIP dalam transaksi ini layak dan tepat untuk dilanjutkan untuk kepentingan yg lebih besar, yakni masyarakat Indonesia dan tentu saja dengan akuntabilitas yang memadahi," kata Hadiyanto.     

Menurut Hadiyanto, persoalan tersebut sebenarnya suatu realitas politik atas perbedaan sikap pemerintah, BPK, maupun pandangan politik di DPR. Perbedaan ini harus dijawab dengan sikap tegas pemerintah.

"Agar tidak terjadi stagnasi politik atau kevakuman dari proses ini, maka harus ada penyikapan terhadap perbedaan ini. Nah, instansi mana yang mungkin bisa melakukan penyikapan yang lebih independen, yang melihatnya dari aspek yuridis formal, material, konstitusional, tentu kita akan berkonsultasi nanti di kalangan pemerintah. Kami di pemerintahan akan berkonsolidasi untuk memastikan langkah yang akan diambil berikutnya," kata Hadiyanto.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, menyatakan, DPR telah menerima LHP BPK atas proses pembelian 7 persen saham divestasi PT NTT oleh PIP pada 2010.

Selanjutnya pada Rabu (26/10), Komisi XI mengadakan rapat internal. Hasilnya, menurut Harry, forum memutuskan berkirim surat ke presiden melalui pimpinan DPR dengan tembusan ke Komisi VII dan BAKN DPR. Isi surat tersebut terdiri atas tiga butir.

Pertama, DPR meminta presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT NNT oleh pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.

Bila tidak melalui persetujuan DPR, maka penggunaan dana APBN oleh pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, PIP yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP.

PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastruktur pembangunan. Ketiga, Komisi XI meminta agar pemerintah wajib memathui peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

    Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

    Whats New
    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    Whats New
    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Spend Smart
    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Spend Smart
    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Spend Smart
    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Whats New
    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Whats New
    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Whats New
    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Whats New
    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Whats New
    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Whats New
    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Whats New
    Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

    Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

    Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com