Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bersedia Renegosiasi Kontrak Karya

Kompas.com - 01/11/2011, 20:36 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Sinta Sirait menyatakan, pihaknya akan terbuka jika pemerintah ingin melakukan renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Indonesia. Menurut Sinta, dalam persoalan renegosiasi tersebut memang harus dibicarakan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak agar inti permasalahan dapat diketahui dan diselesaikan secara baik.

"Perusahaan akan tetap terbuka untuk membicarakan persoalan kontrak karya ini," ujar Sinta kepada wartawan seusai melakukan konferensi pers di Gedung Plaza 89, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Sesuai kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS. Dalam kontrak itu terdapat klausul yang menyatakan bahwa kontrak bisa diperpanjang dua kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan adanya renegosiasi kontrak yang akan berakhir pada 2021 tersebut.

Ihwal kesediaannya melakukan renegosiasi tersebut, yang artinya Freeport mengakui harus memberikan royalti lebih kepada Pemerintah Indonesia, Sinta enggan mengatakan apa pun.

"Terpenting kita harus duduk bersama dulu, nanti itu dibicarakan," kata Sinta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Senin (31/10/2011), menyatakan, pemerintah juga saat ini siap melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan asal Amerika Serikat, termasuk Freeport. Menurut Jero, langkah itu sudah harus dilakukan karena usia kontrak karya saat ini sudah sangat tua.

Jero menuturkan, dalam kontrak tersebut nantinya akan direnegosiasikan beberapa proyek pemerintahan di Papua. Menurutnya, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, beberapa perusahaan asing tersebut sudah harus memberikan keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

"Nanti akan kita perbaiki karena porsi untuk rakyat seharusnya memang ditambah," kata Jero.

Seperti diketahui, PT Freeport saat ini hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Royalti tersebut dinilai jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.

Besaran royalti dari Freeport itu juga lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Whats New
    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    Whats New
    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    Whats New
    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Whats New
    Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Whats New
    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Whats New
    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Whats New
    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Whats New
    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Whats New
    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Whats New
    Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

    Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com