Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan OJK Bolong di Koperasi dan BMT

Kompas.com - 02/11/2011, 23:44 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan yang tercakup dalam tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk pada lembaga keuangan berbentuk koperasi, lembaga keuangan mikro, dan Baitul Mal Wa Tamwil (lembaga keuangan berbasis syariah). OJK hanya ditugasi untuk mengawasi bank, bank perkreditan rakyat, dan lembaga keuangan bukan bank.

Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan hal itu Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Menurut Rimawan, dengan pengaturan tersebut, ada sebanyak 1.670 lembaga keuangan non bank (LKNB), 121 bank, dan 1.881 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang termasuk dalam zona pengawasan OJK. Adapun 91.220 koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak termasuk dalam areal pengawasan OJK.

"Jangan tanya jumlah BMT dan lembaga keuangan mikro. Tidak ada yang tahu jumlahnya," ujar Rimawan.

Kekosongan pengawasan keuangan pada koperasi, BMT, dan lembaga keuangan mikro memiliki potensi masalah. Dengan terpisahnya istitusi pengawasan tersebut, sudah dapat dipastikan tidak ada jaringan komunikasi yang mapan antara OJK dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta BMT dan lembaga keuangan mikro.

"Nanti, kalau ada nasabah yang meminjam bank, bisa sekaligus meminjam di koperasi. Bank dan koperasi itu tidak memiliki jaringan untuk memastikan kejujuran nasabah tersebut. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa pinjaman nasabah itu sudah melampaui plafon," ungkapnya.

Rimawan mengingatkan, sudah banyak BMT atau lembaga keuangan mikro yang bankrut, namun hingga sekarang pun tidak ada yang mengetahui jumlahnya di seluruh Indonesia. Sementara, masyarakat yang dirugikan tidak tahu harus mengadu ke pihak mana.

Banyak LKNB yang beroperasi tanpa izin dan menerapkan peraturan yang tidak masuk akal, misalnya biaya penagihan oleh debt collector senilai Rp 1,5 juta per kunjungan.

"Dengan adanya biaya itu, ada seorang nasabah yang mencicil sepeda motor, kemudian gagal bayar, tahu-tahu jumlah tagihannya sudah Rp 200 juta," ujar Rimawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com