Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Ingatkan Bank Pampang Suku Bunga Wajar

Kompas.com - 08/11/2011, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bank peserta penjaminan untuk memampangkan pengumuman besaran maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan besaran maksimum nilai simpanan per nasabah per bank yang dijamin LPS pada setiap kantor bank.

"Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Sudah ada sejak LPS berdiri. Hanya saja, ketika kami memantau di beberapa cabang masih ada bank yang tidak menempatkan pengumuman itu," ungkap Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Senin (7/11/2011).

Pengumuman tersebut menurut Firdaus akan menghindarkan nasabah dari kerugian. Nasabah yang tak mendapat informasi tepat berpotensi merugi karena harus membayar suku bunga di atas patokan LPS.

Selain itu, tanpa pencantuman tingkat suku bunga penjaminan, nasabah juga tidak akan tahu berapa tingkat suku bunga dari simpanan yang dijaminkan. Bisa saja bunga yang diberikan kepada nasabah tidak sesuai dengan tingkat kewajaran yang ditetapkan LPS untuk dijamin apabila bank ditutup.

"Istilahnya tidak layak bayar. Seperti yang terjadi di sejumlah BPR yang kami tutup. Juga yang terjadi pada nasabah Bank IFI," ujar Firdaus.

Sekadar mengingatkan, ketika izin Bank IFI dicabut pada April 2009, LPS memverifikasi sebanyak 101 rekening di Bank IFI tidak layak bayar. Total nilai simpanannya sekitar Rp 48 miliar. LPS saat itu beralasan, nasabah-nasabah tersebut sudah menerima cash back yang setelah dihitung nilainya melebihi bunga penjaminan. LPS pun menolak mengganti. Menurut LPS dengan menerima cash back, nasabah menikmati keuntungan tidak wajar dan ikut menyebabkan bank tidak sehat. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com