Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kartu Kredit Tidak Boleh Bunga Berbunga

Kompas.com - 09/11/2011, 09:29 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, penerbit kartu kredit tidak boleh menerapkan bunga berbunga.

"Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga," ujar Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronald Waas, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (8/11/2011). 

Pada praktik bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan.

Menurut PBI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 ini, penghitungan hari bunga untuk transaksi pembelanjaan ditetapkan berdasarkan tanggal posting atau settlement antara bank dan merchant. Sementara untuk transaksi tarik tunai, penghitungan hari bunga ditetapkan berdasarkan tanggal penarikan.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, atau melakukan pembayaran penuh tapi setelah tanggal jatuh tempo.

Untuk menginformasikan tagihan ini, penerbit kartu dapat melakukannya secara elektronis (online), dengan penyampaiannya tidak boleh dari lebih dari tiga hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Untuk penyampaian secara fisik, waktu penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. "(Jadi) issuer boleh kenakan bunga hanya pada bagian yang benar-benar kita menunggak," tegas Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com