Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU OJK Kehilangan Substansi Terpenting

Kompas.com - 09/11/2011, 14:59 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dinilai telah kehilangan substansi yang paling penting, yakni pengaturan Dewan Komisaris OJK yang detail. UU OJK hanya mengatur syarat calon anggota Dewan Komisioner adalah orang yang memiliki pengalaman, keahlian dan keilmuan di sektor keuangan.

"Masa syaratnya hanya mencari orang yang ahli di bidang keuangan. Bagian ini harus dibuat konkret. Spesifikasi calon anggota Dewan Komisioner ini terlalu sederhana," ujar Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Menurut Anggito, aturan tentang syarat calon anggota Dewan Komisioner diatur dalam pasal 15 poin G Undang-undang OJK. Penetapan syarat ini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding perdebatan sumber pembiayaan OJK.

Saat ini, memang ada perdebatan tentang sumber pembiayaan OJK. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa sumber paling ideal untuk mendanai OJK adalah APBN, karena dapat memastikan independensinya, meskipun memberatkan keuangan negara. Namun, ada juga yang berpendapat, sumber pendanaan OJK semestinya campuran antara APBN dengan hasil operasi OJK sendiri, namun ini memunculkan kekhawatiran pada independensinya.

"Saat ini, sumber dana yang menggerakan operasional BI adalah hasil operasi BI di pasar, namun ini tidak menganggu independensinya. Jadi, bukan masalah pendanaan OJK yang menjadi perhatian saya, tetapi substansi yang hilang dalam pengaturan syarat-syarat anggota Dewan Komisioner," ujarnya.

Seperti diketahui, jumlah anggota Dewan Komisioner OJK ditetapkan sembilan orang. Namun, pada tahap seleksi awal, akan ada 21 nama yang dimasukan ke Presiden untuk disaring.

Kemudian, Presiden akan mengirimkan 14 nama dari 21 orang itu ke DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepantasan. DPR RI pada akhirnya akan memangkas hingga terpilih sembilan orang Dewan Komisioner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com