Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:21 WIB
Kemenhut Luncurkan Logo V-LEGAL
Yulvianus Harjono | Nasru Alam Aziz | Jumat, 11 November 2011 | 23:47 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/CAROLINE DAMANIK Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.com -- Kementerian Kehutanan meluncurkan logo V-LEGAL, yaitu tanda bukti verifikasi legalitas kayu, produk olahan dan kemasannya, Jumat (11/11/2011) di Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, logo V-LEGAL ini menjadi paspor bagi kayu produksi untuk melenggang di pasar internasional. Legalitas semacam ini diharapkan juga dapat menekan praktik perdagangan kayu ilegal di dunia internasional.

Logo yang disebut dengan V-LEGAL merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu telah memenuhi standard pengelolaan hutan produksi lestari atau standard verifikasi legalitas kayu.

Logo ini terdiri dari lingkaran yang menggambarkan produk kehutanan dan perbaikan yang berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Contreng dengan daun dan tulisan "Indonesian LEGAL Wood" menggambarkan tanda verifikasi yang menunjukkan bahwa produk kayu dari Indonesia telah dijamin legalitasnya melalui verifikasi yang akuntabel.

Peluncuran logo baru ini ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Zulkfli Hasan dan sejumlah tamu undangan, antara lain perwakilan Sucofindo, Duta Besar Jepang Yoshinori Katori dan perwakilan Kedutaan Besar Inggris Jenny Yates.