Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Pajak Rp 72,3 Triliun Tak Akan Dibiarkan Hangus

Kompas.com - 12/11/2011, 21:52 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan membiarkan piutang pajak yang hingga akhir Juni 2011 yang sudah mencapai Rp 72,3 triliun, menjadi hangus akibat kedaluwarsa.

Hal ini dimungkinkan, setelah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengenai piutang pajak yang kedaluwarsa, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa. Selanjutnya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan menagih baik secara persuasif maupun secara aktif," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Menurut Dedi, penagihan yang dilakukan Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak itu diarahkan kepada penunggak pajak. Pada saat yang sama, penagihan secara persuasif juga dilakukan dengan cara menghimbau atau konsultasi kepada penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya.

"Penagihan secara aktif, merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Itu meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak, dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," katanya.

Untuk mempertajam penagihan tersebut, Ditjen Pajak juga tengah menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional, yang memungkinkan ada pengawasan atas perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

"Selain itu, kami juga meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan menilai kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," ujar Dedi.

Total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari laporan hingga akhir 2010 yang ada di level Rp 54 triliun.

Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa hingga Juni 2011 mencapai Rp 4,5 triliun, naik dibandingkan posisi Desember 2010 yang mencapai Rp 2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa, jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com