Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Pajak Rp 72,3 Triliun Tak Akan Dibiarkan Hangus

Kompas.com - 12/11/2011, 21:52 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan membiarkan piutang pajak yang hingga akhir Juni 2011 yang sudah mencapai Rp 72,3 triliun, menjadi hangus akibat kedaluwarsa.

Hal ini dimungkinkan, setelah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengenai piutang pajak yang kedaluwarsa, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa. Selanjutnya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan menagih baik secara persuasif maupun secara aktif," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Menurut Dedi, penagihan yang dilakukan Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak itu diarahkan kepada penunggak pajak. Pada saat yang sama, penagihan secara persuasif juga dilakukan dengan cara menghimbau atau konsultasi kepada penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya.

"Penagihan secara aktif, merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Itu meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak, dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," katanya.

Untuk mempertajam penagihan tersebut, Ditjen Pajak juga tengah menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional, yang memungkinkan ada pengawasan atas perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

"Selain itu, kami juga meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan menilai kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," ujar Dedi.

Total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari laporan hingga akhir 2010 yang ada di level Rp 54 triliun.

Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa hingga Juni 2011 mencapai Rp 4,5 triliun, naik dibandingkan posisi Desember 2010 yang mencapai Rp 2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa, jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com