Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 14:53 WIB
Bapepam-LK: Pasar Sukuk Itu Besar
Ester Meryana | Erlangga Djumena | Selasa, 15 November 2011 | 16:07 WIB
|
Share:
ESTER MERYANA Penandatanganan nota kesepahaman antara Bursa Efek Indonesia dengan Masyarakat Ekonomi Syariah terkait obligasi syariah (sukuk), yang diwakili oleh Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Frederica Widyasari Dewi dan Ketua III Masyarakat Ekonomi Syariah, Adiwarman A Karim, di Jakarta, Selasa (15/11/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan mengemukakan, peluang pasar sukuk atau obligasi syariah lebih besar. Oleh karena itu, ia menyayangkan perusahaan yang lebih menyukai obligasi konvensional ketimbang sukuk.

Dalam seminar bulanan ekonomi syariah di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/11/2011), Anis mengatakan, investor syariah itu lebih banyak. Kalau seorang investor mempersyaratkan diri harus syariah, dia tidak bisa beli obligasi konvensional. Tapi, kalau investor konvensional mau ambil obligasi syariah boleh. "Sehingga sebetulnya buat emiten menerbitkan sukuk menjadi lebih luas pasarnya. Lebih banyak investor yang bisa ambil," sebut Anis.

Apalagi, tambah dia, banyak informasi yang menyebutkan bahwa banyak investor yang memegang sukuk dalam jangka waktu lama. "Orang itu hold (pegang) sampai majority (dominan)," ungkapnya. Ini merupakan nilai lebih dari sukuk. Tidak bagusnya, sukuk memang menjadi kurang likuid.

Akan tetapi, ia menyebutkan, perusahaan tampaknya masih lebih suka menerbitkan obligasi konvensional ketimbang sukuk sebagai instrumen pencarian dana. Perkiraan dia, ini lebih kepada kurangnya sosialisasi.

Kini, terang Anis, regulator sudah punya peraturan. Peraturannya pun cukup lengkap. Hanya, ada peraturan bahwa peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.14 yang akan direvisi untuk penambahan akad. Peraturan lainya, yakni nomor IX.A.13, IX.A.14, dan II.A.1, juga mengatur mengenai sukuk. "Itu sudah ada semua. Jadi, kalau dia (obligasi) terpenuhi di situ otomatis efektif syariah," ungkap dia.

"Dulu (perusahaan) harus minta fatwa, sekarang enggak. Begitu memenuhi ketentuan yang ada di situ. Efektifnya sudah syariah," tegas Anis.

Oleh karena itu, kata dia, mungkin ini lebih kepada kurangnya sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan. Bapepam-LK sendiri, sebut dia, sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan BUMN (badan usaha milik negara). "Tadi ada MOU itu (antara Bursa Efek Indonesia dengan Masyarakat Ekonomi Syariah) kita sangat support. Karena terlihat selama ini orang lebih banyak enggak ngerti mengenai obligasi syariah. Dianggap lebih berat. Padahal kalau menurut kita enggak lebih berat. Relatif sama (dengan obligasi konvensional)," harap Anis.