Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Gaji PNS Akan Diubah

Kompas.com - 17/11/2011, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Struktur gaji pegawai negeri sipil bakal berubah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menilai, struktur penggajian pegawai negeri selama ini kacau dan tidak sesuai dengan kinerja.

Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.

Ke depannya, Eko mengatakan, pegawai negeri sipil akan memperoleh gaji pokok yang lebih besar. "Sedangkan tunjangan dihitung berdasarkan kinerja," katanya, Rabu (16/11/2011).

Menurut Eko, sistem penggajian akan lebih transparan apabila pemberian tunjangan berdasarkan kinerja. Dengan demikian, dia berharap pegawai negeri sipil bisa mempunyai kinerja yang lebih baik.

Eko mengatakan, perubahan struktur penggajian ini tidak akan membuat anggaran melonjak. Sebab, dia mengatakan, perubahan yang dilakukan hanya pada struktur bukan pada besarnya anggaran.

Pemerintah juga akan menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil fungsional khusunya untuk eselon III dan IV. Besarannya tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri struktural. Kata Eko, langkah ini akan diikuti dengan memangkas jabatan struktural pegawai negeri sipil. "Jadi nanti ada masa transisi perubahan tersebut, yang pasti akan berubah menjadi profesionalisme," tambah Eko.

Perubahan struktur gaji ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penggajian yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. RUU Aparatur Sipil ini sedang dibahas DPR dan pemerintah. (Riendy Astria/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com