Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bom Waktu di Atas Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/11/2011, 12:53 WIB

Oleh Chappy Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sejak 16 April 2007 peringkat penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua. Artinya, mengacu pada standar regulasi International Civil Aviation Organization, penerbangan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Penjelasan dalam bahasa aslinya berbunyi: "... does not comply with International safety standard set by ICAO. Lacks Laws or Regulations necessary to oversee air carriers in accordance with minimum International Safety Standard, or that is civil aviation authority is deficient in one or more areas, such as technical expertise, trained personnel, record keeping or inspection procedures."

Pemerintah sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional memang berupaya menaikkan kembali peringkat penerbangan Indonesia ke kategori satu. Salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam UU ini dijelaskan, ada beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan dalam batas waktu paling lama dua tahun. Beberapa di antaranya tentang pembentukan Mahkamah Penerbangan; meletakkan posisi Komite Nasional Keselamatan Transportasi langsung di bawah presiden; menyempurnakan lembaga sertifikasi kelaikan udara; dan membentuk lembaga atau institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Mungkin yang sangat urgen direalisasikan terkait dengan lembaga pelayanan navigasi penerbangan. Sebab, hal ini langsung berhubungan dengan keselamatan terbang dan pengaturan lalu lintas udara. Saat ini terdapat sedikitnya lima institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (air traffic control services/ATS), masing-masing berada di bawah Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Otorita Batam.

Dari pengorganisasian saja dapat disimpulkan betapa penyelenggaraan pelayanan lalu lintas udara masih jauh dari standar keselamatan yang harus dipenuhi. Perlu segera dibenahi Khusus ATS, keadaannya jauh dari memadai untuk dapat melindungi keamanan terbang jutaan penumpang yang berseliweran di udara, terutama di atas Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belum lagi begitu banyak penerbangan yang sering tertunda keberangkatan dan kedatangannya hanya karena kondisi ATS yang kita miliki.

Para pilot senior—bahkan termasuk direktur operasi maskapai penerbangan terbesar di negeri ini—mengutarakan, kondisi ATS di Soekarno-Hatta sekarang jika tak segera dibenahi tidak hanya akan selalu menyebabkan banyak penerbangan tertunda. Lebih dari itu, sudah berpotensi memberikan peluang terjadi tabrakan di udara.

Gangguan akibat kondisi ATS ini sudah begitu kerap terjadi. Kejadian paling akhir dialami pada 10 November 2011. Penyebabnya tidak hanya karena kondisi infrastruktur penunjang ATS, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan prosedur operasi standar. Peralatan vital pengatur lalu lintas udara—yang berwujud unit pelayanan sistem otomatis lalu lintas udara—di Jakarta umurnya sudah tua.

Sesuai ketentuan yang berlaku, peralatan itu sudah memasuki usia yang harus diremajakan. Unit yang berkemampuan melayani gerakan dari 500 pesawat yang tinggal landas dan mendarat dalam satu hari itu kini dipaksa melayani hampir 2.000 gerakan pesawat per hari. SDM untuk melayani penerbangan yang demikian padat seharusnya paling tidak 400 orang, sedangkan yang tersedia tak lebih dari 160 orang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Whats New
    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Whats New
    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com