YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menambah satu tersangka kasus penipuan berkedok investasi perdagangan berjangka PT Cahaya Forex Yogyakarta. Satu tersangka tersebut adalah seorang pengacara asal Sleman bernama Amaludin (51).
"Di PT Cahaya Forex Yogyakarta, tersangka Amaludin berlaku sebagai penanam saham sekaligus menjabat wakil komisaris perusahaan ini. Tak hanya itu, Amaludin juga bertindak sebagai konsultan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar (Pol) Joko Lelono, Kamis (8/12/2011) di Yogyakarta.
Sebelumnya, jajaran Polda Yogyakarta telah meringkus Direktur Utama PT Cahaya Forex Yogyakarta, Nur Sigit Cahyo (34), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi perdagangan berjangka komoditas dengan total nilai investasi Rp 194,3 miliar. Hanya dalam waktu 1,5 tahun, Nur Sigit Cahyo telah membangun 12 kantor cabang di 11 kota dan berhasil menggaet 19.460 investor.
Dalam aksinya, Nur Sigit Cahyo menjanjikan keuntungan 20 persen per bulan kepada setiap investor yang menanamkan modal di PT Cahaya Forex Yogyakarta. Keuntungan sebesar 20 persen diberikan selama masa investasi 18 bulan. Kemudian, setelah masa investasi berakhir maka modal awal dikembalikan.
Namun demikian, setelah berlangsung selama 1,5 tahun ternyata beberapa investor merasa dirugikan karena perjanjian awal yang disampaikan Nur Sigit Cahyo tidak ditepati. Bahkan, ada investor yang uang investasinya tidak dikembalikan atau tidak bisa diambil.
Kepala Polda Yogyakarta Brigjen (Pol) Tjuk Basuki menambahkan, dalam kasus ini, para pelaku tidak hanya melakukan penipuan tetapi juga money laundering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.