Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Akan Disederhanakan

Kompas.com - 09/12/2011, 10:03 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tampaknya kian serius membahas penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Hal ini dikenal dengan kata "redenominasi". Letak penyederhanaannya yakni penghilangan beberapa digit angka nol. Jika diusut dari pemberitaan sebelumnya, upaya redenominasi ini digagas oleh Bank Indonesia pada tahun lalu (2010).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pernah menyebutkan tujuan kebijakan ini akan menyederhanakan sistem akuntasi dalam sistem pembayaran. "Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran," ujar Darmin, tahun lalu.

Masyarakat sempat khawatir karena mengira redenominasi ini merupakan pemotongan nilai uang. Terhadap hal ini, Darmin pun menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir.  Redenominasi dan pemotongan nilai uang atau juga disebut sanering merupakan dua hal yang berbeda.

Redenominasi tidak hanya menjadi perhatian masyarakat awam. Pelaku usaha hingga DPR pun turut berkomentar. Pelaku usaha pernah menyatakan kewalahan karena harus melakukan perubahan harga. Tidak mudah memang mengganti seluruh harga barang. Apalagi pemberian harga menggunakan angka "psikologis", misalnya Rp 8.979.

Pada tahun 2010 DPR pun sempat menolak upaya BI ini. Anggota Komisi VI DPR,  Airlangga Hartarto, menyebutkan, redenominasi hanya akan meresahkan masyarakat. Atas dasar ini, DPR pun menolak usulan BI ini. "Kalau hanya membuat resah, kenapa harus kami setujui. Redenominasi tersebut juga diyakini bisa mengacaukan sistem ekonomi jika tidak dilakukan sosialisasi dengan baik," ujar Airlangga.

Bagaimanapun reaksi sejumlah pihak, kini redenominasi bukan hanya sekadar wacana seperti yang digulirkan pada tahun lalu. Bentuknya telah berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Uang. RUU ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat pemerintah. Dari pemerintah, RUU ini akan dibawa dan dibahas di DPR.

"Jadi dari Bank Indonesia, pemerintah, kami (Kemkeu-Red) telah koordinasi dan kami telah masukkan RUU redenominasi uang  ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kalau sudah harmonisasi, kami akan ke DP. Kami harapkan bisa dibahas 2012," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Setelah jadi UU, kata Agus, redenominasi baru efektif diberlakukan setelah 10 tahun kemudian. Apa yang akan dilakukan selama satu dekade? Sosialisasi, transisi, penarikan mata uang lama, dan penghapusan tanda redenominasi di mata uang. Lama memang, tapi pemerintah optimistis upaya ini adalah suatu hal yang baik dan perlu didukung. Indonesia akan belajar dari negara-negara yang telah melakukannya. "Kita harapkan untuk Indonesia bisa berhasil," ungkap Agus.

Berikut tahapan redenominasi:

  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    Whats New
    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Whats New
    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Whats New
    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Whats New
    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Whats New
    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Whats New
    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Whats New
    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    Whats New
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    Whats New
    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Whats New
    Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

    Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

    Whats New
    OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

    OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

    Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com