Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Akan Disederhanakan

Kompas.com - 09/12/2011, 10:03 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tampaknya kian serius membahas penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Hal ini dikenal dengan kata "redenominasi". Letak penyederhanaannya yakni penghilangan beberapa digit angka nol. Jika diusut dari pemberitaan sebelumnya, upaya redenominasi ini digagas oleh Bank Indonesia pada tahun lalu (2010).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pernah menyebutkan tujuan kebijakan ini akan menyederhanakan sistem akuntasi dalam sistem pembayaran. "Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran," ujar Darmin, tahun lalu.

Masyarakat sempat khawatir karena mengira redenominasi ini merupakan pemotongan nilai uang. Terhadap hal ini, Darmin pun menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir.  Redenominasi dan pemotongan nilai uang atau juga disebut sanering merupakan dua hal yang berbeda.

Redenominasi tidak hanya menjadi perhatian masyarakat awam. Pelaku usaha hingga DPR pun turut berkomentar. Pelaku usaha pernah menyatakan kewalahan karena harus melakukan perubahan harga. Tidak mudah memang mengganti seluruh harga barang. Apalagi pemberian harga menggunakan angka "psikologis", misalnya Rp 8.979.

Pada tahun 2010 DPR pun sempat menolak upaya BI ini. Anggota Komisi VI DPR,  Airlangga Hartarto, menyebutkan, redenominasi hanya akan meresahkan masyarakat. Atas dasar ini, DPR pun menolak usulan BI ini. "Kalau hanya membuat resah, kenapa harus kami setujui. Redenominasi tersebut juga diyakini bisa mengacaukan sistem ekonomi jika tidak dilakukan sosialisasi dengan baik," ujar Airlangga.

Bagaimanapun reaksi sejumlah pihak, kini redenominasi bukan hanya sekadar wacana seperti yang digulirkan pada tahun lalu. Bentuknya telah berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Uang. RUU ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat pemerintah. Dari pemerintah, RUU ini akan dibawa dan dibahas di DPR.

"Jadi dari Bank Indonesia, pemerintah, kami (Kemkeu-Red) telah koordinasi dan kami telah masukkan RUU redenominasi uang  ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kalau sudah harmonisasi, kami akan ke DP. Kami harapkan bisa dibahas 2012," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Setelah jadi UU, kata Agus, redenominasi baru efektif diberlakukan setelah 10 tahun kemudian. Apa yang akan dilakukan selama satu dekade? Sosialisasi, transisi, penarikan mata uang lama, dan penghapusan tanda redenominasi di mata uang. Lama memang, tapi pemerintah optimistis upaya ini adalah suatu hal yang baik dan perlu didukung. Indonesia akan belajar dari negara-negara yang telah melakukannya. "Kita harapkan untuk Indonesia bisa berhasil," ungkap Agus.

Berikut tahapan redenominasi:

  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Whats New
    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Whats New
    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Whats New
    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Whats New
    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

    Whats New
    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    Whats New
    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    Whats New
    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

    Whats New
    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Earn Smart
    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Whats New
    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Whats New
    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Whats New
    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Whats New
    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com