Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Perda Walet Masih Butuh Waktu

Kompas.com - 09/12/2011, 19:25 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet di Palangkaraya dinilai masih memerlukan waktu, khususnya dalam hal penerapan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan tersebut ada.

"Untuk menerapkan aturan tersebut tidak mudah sebab saat ini sudah banyak bangunan sarang burung walet yang telah berdiri sebelum perda itu ada sehingga perlu ada koordinasi dan pendekatan yang baik kepada kalangan pengusaha," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangkaraya Alman Pakpahan di Palangkaraya, Jumat (9/12/2011).

Menurutnya, perda tentang perizinan sarang burung walet sudah berlaku sejak dicantumkan pada lembaran negara tertanggal 25 Juli 2011. Aturan itu sendiri merupakan perda inisiatif DPRD, yang telah disosialisasikan di setiap kelurahan dan kecamatan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan izin pembangunan sarang burung walet tersebut harus mengikuti ketentuan perda. Sebagai bukti, saat ini masih ada 14 usulan izin pembangunan sarang burung walet yang belum diproses di Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Palangkaraya.

"Kami sebetulnya sudah bertindak, hanya saja bertahap dan harus perlahan. Sebab, apabila diambil tindakan tegas dengan mengacu pada perda itu, sangat dilematis," ucapnya.

Misalnya, ada bangunan sarang burung walet yang berdekatan dengan rumah ibadah, sedangkan di dalam aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ternyata bangunan tersebut mendapatkan izin dari masyarakat sekitar, termasuk pengelola rumah ibadah itu sendiri, yang artinya semua ketentuan sudah disepakati.

"Apakah kami harus membongkar sarang burung tersebut, sedangkan warga sekitar mengizinkan. Kalau pemkot mengambil tindakan arogan, nanti akan ribut lagi. Namun intinya kami bekerja dengan mengedepankan azan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan adil," jelas Alman.

Meski demikian, Alman menjelaskan, dengan adanya perda tentang izin sarang burung walet tersebut, instansi terkait sudah bisa menerapkan aturan tersebut tanpa menunggu peraturan wali kota. Sebab semuanya sudah tercantum jelas bagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Kota Palangkaraya Adirama Bahan menyatakan, untuk melakukan penertiban sarang burung walet yang ada di kawasan setempat saat ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Wali Kota.

"Saat ini perda yang mengatur izin pembangunan sarang burung walet sudah ada, tetapi peraturan wali kota masih belum terbit sehingga kami masih menunggu kebijakan pimpinan mengenai masalah tersebut," ujar Adirama.

Maraknya bangunan sarang burung walet di Palangkaraya cukup mengkhawatirkan akan merusak tatanan kota setempat sehingga banyak kalangan yang meminta agar masalah tersebut bisa segera diatasi. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No 188.54/15/2011 tentang penertiban bangunan sarang burung walet dan sejenisnya yang ada di provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com