Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pekerjaan Penunjang Bank Boleh Gunakan "Outsourcing"

Kompas.com - 13/12/2011, 20:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis menyatakan, bank hanya dapat melakukan alih daya (outsourcing) atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha bank. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 yang berlaku mulai 9 Desember 2011.

"Kegiatan pendukung usaha, antara lain, adalah kegiatan-kegiatan yang menunjang operasional usaha," ujar Irwan di Jakarta, Selasa (13/12/2011). Kegiatan itu antara lain manajemen sumber daya manusia, internal audit, manajemen risiko, teknologi informasi (TI), dan logistik.

Pada kegiatan usaha dan pendukung usaha, ujar Irwan, masing-masing terdapat pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut, pekerjaan penunjanglah yang boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan pokok pada kegiatan usaha, seperti account officer, customer service, customer relation, dan teller, tidak boleh dialihdayakan. Dengan begitu, pekerjaan penunjang pada kegiatan usaha, yakni call center, telemarketing, jasa penagihan, sales representative, bisa dilimpahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Menurut Irwan, pengaturan mengenai alih daya pekerjaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja. Dalam aturan itu, pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah suatu pekerjaan yang apabila dihilangkan itu tidak mengganggu proses produksi.

Terhadap pengertian tersebut, Irwan pun memberi contoh, apabila account officer (AO) dilimpahkan kepada perusahaan lain, hal itu akan mengganggu proses pemberian kredit. Proses itu sendiri dimulai dari pengajuan, penganalisisan, pemutusan, hingga pemonitoran kredit. Kegiatan analisis dalam rangkaian proses tersebut dilakukan account officer. "Kalau AO-nya hilang, proses produksinya enggak bisa jalan," ujarnya.

Sementara itu, pada kegiatan pendukung usaha, pekerjaan pokok seperti internal auditor, perencanaan sumber daya manusia, hingga pengembangan organisasi tidak bisa dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. Untuk pekerjaan penunjang, seperti jasa kurir, keamanan, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, bisa diserahkan kepada perusahaan lain.

Pekerjaan-pekerjaan itu, kata dia, telah disesuaikan dengan sejumlah kriteria yang ada dalam PBI. Pertama, pekerjaan berisiko rendah. Kedua, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan. "Dan ketiga, tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang memengaruhi operasional bank," ucap Irwan.

"Itulah dari itu kita menangkap bahwa kegiatan mana yang bisa dialihdayakan, kegiatan mana yang tidak bisa dialihdayakan sesuai dengan alur kegiatan bisnis di bank ada kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha," tutup Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com