Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pekerjaan Penunjang Bank Boleh Gunakan "Outsourcing"

Kompas.com - 13/12/2011, 20:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis menyatakan, bank hanya dapat melakukan alih daya (outsourcing) atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha bank. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 yang berlaku mulai 9 Desember 2011.

"Kegiatan pendukung usaha, antara lain, adalah kegiatan-kegiatan yang menunjang operasional usaha," ujar Irwan di Jakarta, Selasa (13/12/2011). Kegiatan itu antara lain manajemen sumber daya manusia, internal audit, manajemen risiko, teknologi informasi (TI), dan logistik.

Pada kegiatan usaha dan pendukung usaha, ujar Irwan, masing-masing terdapat pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut, pekerjaan penunjanglah yang boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan pokok pada kegiatan usaha, seperti account officer, customer service, customer relation, dan teller, tidak boleh dialihdayakan. Dengan begitu, pekerjaan penunjang pada kegiatan usaha, yakni call center, telemarketing, jasa penagihan, sales representative, bisa dilimpahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Menurut Irwan, pengaturan mengenai alih daya pekerjaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja. Dalam aturan itu, pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah suatu pekerjaan yang apabila dihilangkan itu tidak mengganggu proses produksi.

Terhadap pengertian tersebut, Irwan pun memberi contoh, apabila account officer (AO) dilimpahkan kepada perusahaan lain, hal itu akan mengganggu proses pemberian kredit. Proses itu sendiri dimulai dari pengajuan, penganalisisan, pemutusan, hingga pemonitoran kredit. Kegiatan analisis dalam rangkaian proses tersebut dilakukan account officer. "Kalau AO-nya hilang, proses produksinya enggak bisa jalan," ujarnya.

Sementara itu, pada kegiatan pendukung usaha, pekerjaan pokok seperti internal auditor, perencanaan sumber daya manusia, hingga pengembangan organisasi tidak bisa dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. Untuk pekerjaan penunjang, seperti jasa kurir, keamanan, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, bisa diserahkan kepada perusahaan lain.

Pekerjaan-pekerjaan itu, kata dia, telah disesuaikan dengan sejumlah kriteria yang ada dalam PBI. Pertama, pekerjaan berisiko rendah. Kedua, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan. "Dan ketiga, tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang memengaruhi operasional bank," ucap Irwan.

"Itulah dari itu kita menangkap bahwa kegiatan mana yang bisa dialihdayakan, kegiatan mana yang tidak bisa dialihdayakan sesuai dengan alur kegiatan bisnis di bank ada kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha," tutup Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com