Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penyesuaian "Outsourcing" Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 14/12/2011, 08:17 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia mengenai alih daya (outsourcing) tenaga kerja penunjang di perbankan, BI memberikan tenggat waktu untuk bank melakukan penyesuaian tenaga kerja. Penyesuaian ini dinilai BI tidak akan berdampak besar bagi bank.

PBI No 13/25 /PBI/ 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain telah berlaku sejak 9 Desember 2011 . "Jadi pada saat PBI ini diberlakukan bank-bank yang sudah melakukan alih daya atau sudah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada pihak lain, mereka harus melakukan gap analysis. Apakah kegiatan alih daya yang sudah dilakukan selama ini comply nggak atau sesuai tidak dengan PBI ini," ujar Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis, di Kantor Bank Indonesia, Selasa ( 13/12/2011 ).

Jika sudah sesuai dengan PBI tersebut maka bank silahkan meneruskan alih dayanya. Namun, kalau belum sesuai akan ada masa transisi bagi bank untuk menyesuaikan kegiatan alih dayanya. "Transisi itu diatur, misalnya apabila sisa kontrak antara bank dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kurang dari satu tahun, itu diperkenankan diperpanjang lagi maksimal satu tahun," tambah Irwan.

Perpanjangan setahun itu diberikan BI agar bank melakukan proses rekrutmen pekerjaan yang tidak boleh dialihdayakan. Karena menurut PBI baru ini, pekerjaan yang boleh dilimpahkan ke perusahaan penyedia jasa hanya pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha, misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan, dan sales representative. Sekaligus pekerjaan penunjang pada kegiatan pendukung usaha bank yakni jasa kurir, security, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, juga bisa diserahkan ke perusahaan lain. "Jadi kontraknya habis hanya bisa setahun (ditambah lagi)," ucapnya.

Irwan pun menyebutkan, jika masa kontrak masih ada lebih dari satu tahun atau masih ada dua tahun, BI mempersilahkan bank melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa hingga masa tersebut selesai.

Setelah masa transisi dan gap analysis selesai, BI meminta bank untuk menyerahkan rencana aksi untuk penyesuaian alih daya sesuai dengan PBI. Nantinya, rencana itu akan diserahkan kepada pengawasan bank untuk selanjutnya dimonitor realisasinya.

Irwan pun mengingatkan, alih daya ini tidak hanya sebatas penyerahan tenaga kerja ke perusahaan penyedia jasa. Tetapi termasuk juga pemborongan pekerjaan di mana hasilnya adalah produk. "Jadi ada dua tipe," tambahnya.

Proses transisi alih daya ini, terang dia, tidak akan berdampak besar bagi biaya operasional bank. "Efeknya itu tidak akan sampai 0,5 persenlah dari biaya operasional. Jadi tidak signifikanlah," ucap Irwan. Ia menyebutkan, besarnya dampak ke biaya operasional paling hanya 0,1 persen hingga 0,3 persen saja.

Dengan perhitungan yang dilakukan BI ini, Irwan mengatakan, bank tidak punya alasan bahwa alih daya akan menambah biaya operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com