Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penyesuaian "Outsourcing" Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 14/12/2011, 08:17 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia mengenai alih daya (outsourcing) tenaga kerja penunjang di perbankan, BI memberikan tenggat waktu untuk bank melakukan penyesuaian tenaga kerja. Penyesuaian ini dinilai BI tidak akan berdampak besar bagi bank.

PBI No 13/25 /PBI/ 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain telah berlaku sejak 9 Desember 2011 . "Jadi pada saat PBI ini diberlakukan bank-bank yang sudah melakukan alih daya atau sudah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada pihak lain, mereka harus melakukan gap analysis. Apakah kegiatan alih daya yang sudah dilakukan selama ini comply nggak atau sesuai tidak dengan PBI ini," ujar Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis, di Kantor Bank Indonesia, Selasa ( 13/12/2011 ).

Jika sudah sesuai dengan PBI tersebut maka bank silahkan meneruskan alih dayanya. Namun, kalau belum sesuai akan ada masa transisi bagi bank untuk menyesuaikan kegiatan alih dayanya. "Transisi itu diatur, misalnya apabila sisa kontrak antara bank dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kurang dari satu tahun, itu diperkenankan diperpanjang lagi maksimal satu tahun," tambah Irwan.

Perpanjangan setahun itu diberikan BI agar bank melakukan proses rekrutmen pekerjaan yang tidak boleh dialihdayakan. Karena menurut PBI baru ini, pekerjaan yang boleh dilimpahkan ke perusahaan penyedia jasa hanya pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha, misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan, dan sales representative. Sekaligus pekerjaan penunjang pada kegiatan pendukung usaha bank yakni jasa kurir, security, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, juga bisa diserahkan ke perusahaan lain. "Jadi kontraknya habis hanya bisa setahun (ditambah lagi)," ucapnya.

Irwan pun menyebutkan, jika masa kontrak masih ada lebih dari satu tahun atau masih ada dua tahun, BI mempersilahkan bank melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa hingga masa tersebut selesai.

Setelah masa transisi dan gap analysis selesai, BI meminta bank untuk menyerahkan rencana aksi untuk penyesuaian alih daya sesuai dengan PBI. Nantinya, rencana itu akan diserahkan kepada pengawasan bank untuk selanjutnya dimonitor realisasinya.

Irwan pun mengingatkan, alih daya ini tidak hanya sebatas penyerahan tenaga kerja ke perusahaan penyedia jasa. Tetapi termasuk juga pemborongan pekerjaan di mana hasilnya adalah produk. "Jadi ada dua tipe," tambahnya.

Proses transisi alih daya ini, terang dia, tidak akan berdampak besar bagi biaya operasional bank. "Efeknya itu tidak akan sampai 0,5 persenlah dari biaya operasional. Jadi tidak signifikanlah," ucap Irwan. Ia menyebutkan, besarnya dampak ke biaya operasional paling hanya 0,1 persen hingga 0,3 persen saja.

Dengan perhitungan yang dilakukan BI ini, Irwan mengatakan, bank tidak punya alasan bahwa alih daya akan menambah biaya operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com