Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Terbit Awal 2012

Kompas.com - 20/12/2011, 14:38 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diterbitkan pada awal tahun 2012.

Revisi peraturan presiden itu akan membahas mengenai pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Selasa (20/12/2011), di Jakarta, draft revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 telah selesai dibahas di lingkungan internal Kementerian ESDM maupun lintas kementerian. Draft revisi aturan pengaturan BBM bersubsidi itu tinggal dikaji lebih lanjut di Sekretariat Negara.

"Kalau bisa, awal tahun 2012, Perpres Nomor 55 tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006, keduanya direvisi menjadi satu. Kami sedang konsentrasi bagaimana menyelesaikan Perpres itu," kata dia.

Evita menjelaskan, pemerintah akan melaksanakan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap. "Jadi daerah mana dulu yang memungkinkan secara bertahap. Kalau untuk daerah yang bertahap itu, sesuai dengan perpres. Kalau perpres itu bunyinya ini tidak boleh ya tidak boleh," ujarnya.

Sejauh ini pemerintah masih membahas mengenai pembatasan beberapa opsi mengenai pengaturan BBM bersubsidi. "Saya belum bisa mengatakan bagaimana pelaksanaannya,karena memang itu belum selesai dibahas. Ini kan pelaksana, kami siapkan beberapa opsi," ujarnya.

Terkait kesiapan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM bersubsidi, lanjut Evita, saat ini perseroan itu sudah selesai kesiapan tangkinya mencapai 96 persen, tinggal sedikit lagi untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Kami tidak melibatkan operator asing, hanya melibatkan pertamina, karena ini terkait BBM bersubsidi," ujarnya.

Jika pengaturan BBM bersubsidi dilaksanakan sesuai rencana yakni mulai April 2012, maka mulai Januari pihaknya harus mengawasi betul distribusi BBM bersubsidi. Sebagai contoh, dengan pemakaian alat kendali volume BBM bersubsidi, maka pengguna kendaraan tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi jika sudah melewati jatah harian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com