Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April 2012 BBM Mobil Pribadi Akan Dibatasi

Kompas.com - 23/12/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah bulat akan melakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai April 2012. Saat ini, penerapan pembatasan BBM bersubsidi tinggal menunggu terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni aturan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2005, serta aturan revisi Perpres Nomor 9 tahun 2006. Kedua beleid itu mengatur seputar harga jual eceran BBM dalam negeri.

Ada beberapa opsi pembatasan BBM bersubsidi tahun depan. Salah satunya, pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil pribadi akan dilakukan berdasarkan tahun pembuatan mobil. Kelak, mobil pribadi dengan tahun pembuatan baru dipastikan tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Opsi lain, pemerintah melarang semua mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo, pernah mengungkapkan alternatif kebijakan ini beberapa waktu lalu. "Namun, ini semua masih tergantung dari kesepakatan dengan presiden," ungkap Ibrahim Hasyim, anggota Komite Badan Pengatur Usaha Hilir (BPH) Migas, Kamis (22/12/2011).

Dalam berbagai pembahasan, menurut BPH Migas, pemerintah masih tetap membolehkan angkutan umum mengonsumsi BBM bersubsidi. "Aturan yang akan terbit ini lebih mengatur pada konsumsi BBM untuk kendaraan pribadi," kata Ibrahim.

Sejauh ini pemerintah mengklaim sudah siap menjalankan pembatasan BBM bersubsidi mulai April 2012. Tahap awal, pembatasan BBM bersubsidi akan berlangsung di Jawa dan Bali. "Sekarang sudah disiapkan. Aturannya tinggal menunggu tanda tangan Presiden," kata Jero Wacik, Menteri ESDM.

Lepas dari opsi mana yang akan benar-benar dipilih oleh pemerintah, BPH Migas menilai sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih belum siap karena belum menyediakan dispenser Pertamax. Namun di Jabodetabek dan Banten, sebagian besar sudah siap.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap pembatasan BBM bersubsidi tersebut bisa berlaku lebih cepat. "Berdasarkan UU APBN 2012, pemerintah diperkenankan melaksanakan kebijakan ini. Kalau bisa lebih awal lagi sebelum 1 April," kata Agus.

Tahun depan pemerintah menetapkan kuota BBM bersubsidi sebanyak 40 juta kilo liter (kl). Tahun ini kuota BBM bersubsidi ditargetkan sebanyak 40,4 juta kl. Nyatanya, kuota itu jebol sekitar 1,5 juta kl. Akibat lonjakan pemakaian itu, dana subsidi BBM tahun ini membengkak jadi Rp 160 triliun dari target Rp 129,7 triliun. (Yudho Winarto, Umar Idris/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com