Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Restrukturisasi TPPI Ditandatangani

Kompas.com - 23/12/2011, 12:27 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen perjanjian induk restrukturisasi (Master Restructuring Agreement/MRA) ditandatangani pemerintah dan PT Tran Pacific Petrochemical Indotama(TPPI), Jumat (23/12), di Jakarta.

Perjanjian itu akan menjadi payung bagi pelunasan piutang pemerintah pada Grup Tuban Petro tersebut. Penandatanganan MRA dilaksanakan di Kantor PT Perusahaan Pengelola Aset yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Kreditur pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan, PT PPA, PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas). MRA tersebut merupakan perjanjian payung untuk Restrukturisasi Komprehensif Grup Tuban Petro yang akan memperoleh sumber pendanaan dari Deutsche Bank dan sponsor.

Kreditur pemerintah akan mendapat pembayaran tunai senilai 400 juta dollar AS dan Rp1 triliun. Dana itu terdiri dari sebagian tagihan PPA berupa Multi Year Bond (MYB) sekitar Rp1 triliun, sebagian tagihan Pertamina 300 juta dollar AS, dan sebagian tagihan BP Migas senilai 100 juta dollar AS.

Dengan adanya pembayaran tunai itu, exposure pemerintah pada Grup Tuban Petro akan berkurang secara signifikan. Restrukturisasi ini merupakan penyelesaian khusus atas tagihan kreditur pemerintah kepada Grup Tuban Petro.

Adapun, porsi kreditur lain akan diselesaikan dalam fase kedua sesuai syarat Deutsche Bank dan sponsor yang meminta para kreditur yang belum masuk dalam restrukturisasi. Sisa tagihan Pertamina akan diselesaikan dengan instrumen SBLC (standby letter of credit) pada saat closing date, serta skema jual beli mogas untuk tagihan open account.

Sisa tagihan BP Migas akan diselesaikan dengan instrumen SBLC, sedangkan sisa tagihan PPA tetap seperti semula (MYB) diselesaikan dengan operasional cashflow dari PT Petro Oxo Nusantara (PON) dan PT Polytama Propindo (PP). PPA mengelola MYB Tuban Petro milik Menteri Keuangan Rp 3 triliun dengan status pembayaran sampai saat ini masih lancar. PPA juga mengelola 70 persen saham Tuban Petro yang merupakan Induk Perusahaan TPPI (59,5 persen), serta PP (80 persen) dan PON (50 persen).

Semula, TPPI diproyeksikan menjadi sumber pembayaran utama MYB. Jadi jika masalah TPPI tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan lambat laun akan berdampak kepada kemampuan pembayaran MYB Tuban Petro.

Untuk menjaga prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BPKP juga diminta pendapatnya dalam proses restrukturisasi ini. Selanjutnya PPA dan Pertamina mengajukan persetujuan ke Menteri Keuangan dan ke Kementrian Negara BUMN untuk menandatangani dokumen MRA ini.

Dalam waktu 75 hari setelah tanggal MRA, seluruh condition precedent diharapkan dapat terpenuhi, termasuk penyusunan dokumen transaksi yang merupakan turunan dari MRA untuk masing-masing tagihan (Pertamina, BP Migas dan PPA). Jadi, MRA menjadi efektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com